NTB ALIHKAN MINAT TKI KE PROGRAM AKAD

id

     Mataram, 15/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya mengalihkan minat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, ke program tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di sejumlah provinsi.

     "Saya sudah baca laporan Pak Kadis (Kadis Nakertrans NTB), dan memang ada tren penurunan muruh migran ke luar negeri, dan AKAD meningkat cukup tinggi," kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, pada rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov NTB, di Mataram, Selasa.       Zainul mengatakan, relatif lebih baik bekerja di dalam negeri daripada menjadi TKI di luar negeri, sebab jikalau terjadi sesuatu seperi permasalahan hukum, maka akan mudah penanganannya.     

     Selain itu, upah yang dihasilkan dari bekerja di dalam negeri tidak jauh berbeda dengan upah menjadi TKI, namun risikonya pun berbeda.

     "Itu bagus karena lebih baik orang NTB kerja di Sumatera dan Kalimantan serta Sulawesi, dengan gaji yang relatif sama daripada di luar negeri, dan kalau ada apa-apa tidak susah menyelesaikan, apakah itu problem hukum atau apa pun masalahnya lebih mudah diselesaikan," ujarnya.

     Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB Mokhlis, yang ditemui usai rapat koordinasi itu mengatakan, penurunan minat TKI NTB berkurang drastis sepanjang 2012 yang mencapai 38 ribu orang lebih.

     Jumlah TKI NTB yang bekerja diluar negeri, terbanyak di Malaysia, pada 2011 terdata sebanyak 58 ribu lebih, dan tahun sebelumnya sebanyak 56 ribu lebih.

     "Tahun 2010 ke 2011 memang ada peningkatan minat TKI NTB, namun berkurang drastis 2012 karena moratorium ke sejumlah negara di Timur Tengah, dan berkurangnya minat bekerja di Malaysia," ujarnya.

     Selain itu, sebagian dialihkan ke program AKAD di Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi, yang jumlahnya relatif meningkat sejak 2010, yakni sebanyak 400 orang menjadi 700 orang di 2011, dan mencapai 2.226 orang di 2012.

     Menurut Mokhlis, program AKAD itu diawali dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan pemerintah daerah tujuan program AKAD.   

     Pada 21 April 2012, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak, menandatangani MoU kerja sama pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) bidang tenaga kerja, pertanian, pariwisata dan perdagangan.

     Jalinan kerja sama pengembangan SDA antarprovinsi itu, dipandang penting karena kedua provinsi dapat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan pengembangan sumber daya bidang tenaga kerja, pertanian dalam arti luas, pariwisata dan perdagangan.

     Jalinan kerja sama itu merupakan program rintisan penempatan tenaga kerja AKAD di Kalimantan Timur yang mulai direalisasi menjelang akhir 2012.

     Pascapenandatanganan MoU itu, sebanyak 420 orang tenaga kerja dari Pulau Lombok dan Sumbawa, NTB, dikirim ke Provinsi Kalimantan Timur, guna bekerja di perkebunan kelapa sawit.

     "Selain ke Kalimantan Timur, tenaga kerja NTB juga mengikuti program AKAD ke Sulawesi Selatan, dan Riau, serta Provinsi Kepulauan Riau. Sepanjang 2012 sebanyak 2.226 orang," ujarnya.

     Diawal Januari 2013, NTB mengirim sebanyak 300 orang tenaga kerja program AKAD ke Riau dan Riau Kepulauan, dari total 2.000 orang lebih yang akan menempati lahan perkebunan sawit di Sumatera, pada tahun ini.

     "Orang NTB yang Ke Riau bekerja di perkebunan kepala sawit, sementara yang dikirim ke Sulawesi Selatan bekerja di pabrik gula," ujar Mokhlis.

     AKAD merupakan salah satu bentuk mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja lintas provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Program AKAD berbeda dengan program transmigrasi, karena program tersebut mempertemukan pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan dengan pemberi kerja yang membutuhkan tenaga kerja yang menghasilkan penempatan kerja.

     AKAD merupakan salah satu program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan, yang wilayahnya mencakup Republik Indonesia.  

     Dengan pola penempatan tenaga kerja AKAD selama waktu tertentu, setelah selesai menyelesaikan kontrak kerjanya maka diharapkan tenaga kerja tersebut bersedia untuk menetap dan tinggal di daerah penempatan tersebut.

     Acuan hukum pelaksana penempatan tenaga kerja AKAD yakni Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Permenakertrans Nomor : Per. 07/Men/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, serta Keputusan Dirjen Binapenta Depnakertrans RI No. Kep. 258/DPPTK/IX/2008 Tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah.

     Pihak yang dapat melaksanakan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme AKAD yakni Lembaga Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja ( LPTKS-AKAD ) berbadan hukum dan memiliki izin dari Menakertrans, untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau pihak lain berdasarkan "job order", dan perusahaan pemberi kerja yang membutuhkan tenaga kerja. (*)