RPTC NTB tampung 85 perempuan korban kekerasan

id RPTC NTB tampung 85 korban kekerasan

RPTC NTB tampung 85 perempuan korban kekerasan

Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Nusa Tenggara Barat (NTB) menampung sebanyak 85 orang perempuan dan anak korban kekerasan, semenjak didirikan pertengahan 2012 dengan dukungan anggaran Kementerian Sosial. (Ilustrasi korban KDRT)

"Semenjak RPTC ini didirikan tahun lalu, kami sudah menampung 85 orang perempuan dan anak korban kekerasan, dan berupaya memulihkan trauma yang dideritanya," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachrudin.
Mataram (Antara Mataram) - Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Nusa Tenggara Barat (NTB) menampung sebanyak 85 orang perempuan dan anak korban kekerasan, semenjak didirikan pertengahan 2012 dengan dukungan anggaran Kementerian Sosial.

"Semenjak RPTC ini didirikan tahun lalu, kami sudah menampung 85 orang perempuan dan anak korban kekerasan, dan berupaya memulihkan trauma yang dideritanya," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachrudin, di sela-sela peninjauan RPTC NTB yang dilakukan Hj Erika Zainul Majdi selaku istri dari Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di Mataram, Selasa.

Bachrudin mengatakan, perempuan dan anak korban kekerasan itu ditampung guna memulihkan trauma yang dideritanya.

Umumnya, merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, akibat pemerkosaan, korban perdagangan manusia, dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa perempuan dan anak.

Proses penampungan diawali dari laporan masyarakat, kemudian petugas menjemput korban kekerasan itu, guna membantu mengatasi persoalan psikis yang dideritanya.

"Saya kira cukup banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan RPTC namun belum banyak yang tahu saja. Itu sebabnya begitu mengetahui ada korban kekerasan yang perlu dilindungi dan dipulihkan dari deritanya kami sikapi secepatnya," ujarnya.

Menurut Bachrudin, proses perlindungan dan pemulihan trauma korban kekerasan itu berlangsung 1,5 hingga dua bulan, yang dibimbing oleh 12 orang petugas RPTC NTB, yang terdiri dari ahli medis, psikolog, ahli hukum dan ahli terkait lainnya.

Hanya saja, Bachrudin mengeluhkan kondisi rumah perlindungan dan pemulihan trauma korban kekerasan itu yang belum representatif.

Rumah tersebut merupakan bangunan milik perorangan yang disewa lembaga RPTC NTB sebesar Rp60 juta/bulan, yang bersumber dari dana bantuan Kementerian Sosial.

"Semestinya, ada bangunan yang representatif disertai areal yang memadai, agar para korban kekerasan dapat segera dipulihkan dari deritanya. Kami telah memperjuangkan dukungan anggaran dari pusat," ujarnya.

Bachrudin menyebut dukungan anggaran pembangunan rumah perlindungan dan pemulihan trauma korban kekerasan sebesar Rp1 miliar telah ada, yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Hanya saja, belum ada lahan untuk pembangunan RPTC representatif itu, sehingga sedang dikoordinasikan dengan unsur pemerintah daerah.

"Yakin saya, ke depan akan makin banyak pihak yang membutuhkan rumah perlindungan dan pemulihan trauma itu, seiring dengan kompleksitas kehidupan bermasyarakat dewasa ini," ucapnya. (*)