Newmont siapkan rencana darurat rumahkan karyawan

id Newmont siapkan rencana darurat rumahkan karyawan, terkait pajak progresif

Newmont siapkan rencana darurat rumahkan karyawan

Perusahaan tambang emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyiapkan rencana darurat seperti merumahkan karyawan, terkait implementasi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, beserta regulasi turunannya. (General Man

"Kami siapkan rencana darurat atas hal-hal yang tidak kami inginkan, salah satunya yakni kurangi produksi yang berdampak pada kebijakan merumahkan karyawan," kata General Manager Operasional (GMO) PTNNT Trent Tempel.
Mataram (Antara Mataram) - Perusahaan tambang emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyiapkan rencana darurat seperti merumahkan karyawan, terkait implementasi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, beserta regulasi turunannya.

"Kami siapkan rencana darurat atas hal-hal yang tidak kami inginkan, salah satunya yakni kurangi produksi yang berdampak pada kebijakan merumahkan karyawan," kata General Manager Operasional (GMO) PTNNT Trent Tempel, pada pelantikan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) PTNNT, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, saat ini perusahaan tambang di Indonesia tengah dihadapkan pada masalah yang bisa berdampak pada keberlanjutan operasional.

Masalah yang terbesar yakni pemberlakuan Undang Undang Pertambangan Minerba mulai 12 Januari 2014, beserta regulasi turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaan Undang Undang Pertambangan Minerba.

"PP itu berdampak pada kelangsungan operasional perusahaan tambang di Batu Hijau. PTNNT sedang bangun komunikasi yang intensif atas permasalahan tersebut," ujar Tren, pria asal Amerika Serikat itu.

PP Nomor 1 Tahun 2014 itu merupakan perubahan dari PP Nomor 7 Tahun 2010, yang perubahannya ditempuh untuk memperjelas antara lain keharusan perusahaan tambang melakukan pemurnian bahan tambang di dalam negeri.

Di dalam PP itu dijelaskan, para pelaku usaha pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan mengolah terlebih dahulu barang tambang mentah baru bisa diekspor.

Itu berarti tidak lagi dibenarkan bahan mineral mentah (ore) diekspor atau harus dilakukan pengolahan di dalam negeri.

Namun, konsentrat dalam kadar tertentu masih bisa diekspor dan hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.

Hanya saja, ekspor konsentrat itu disertai pengenaan bea keluar ekspor progresif (pajak progresif berkisar antara 20-60 persen), yakni semakin tinggi kadar kemurniannya maka semakin rendah bea keluarnya, namun bila semakin rendah kadar kemurniannya maka semakin tinggi bea keluarnya.

PP itu akan diikuti oleh Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan.

Dengan demikian, PT FI (Freeport Indonesia) dan PTNNT dapat beroperasi seperti sedia kala, namun tentunya harus menyiapkan dana untuk pembayaran bea keluar ekspor progresif.

Menurut Trent, permasalahan yang dihadapi perusahaan tambang di Indonesia itu sangat rumit, sehingga manajemen PTNNT menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kami yakin kerja sama yang baik ini bisa ada solusi untuk pemerintah pusat, karyawan perusahaan tambang dan pemerintah daerah. Kalau perusahaan tambang tidak beroperasi maka karyawannya tidak bisa bekerja lagi," ujarnya.

PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.

Sejak beroperasi penuh di Indonesia pada 2000, total kontribusi ekonomi PTNNT mencapai sekitar Rp90 triliun yang meliputi pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen bagi pemegang saham nasional.

Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan dana rata-rata Rp50 miliar per tahun.

Saat ini PTNNT mempekerjakan lebih dari 4.000 karyawan dan 5.000-an kontraktor.

Versi PTNNT, sepanjang 2011 perusahaan tambang di Batu Hijau Pulau Sumbawa NTB itu memproduksi 283 juta pouds tembaga, 318 ribu ons emas dan 1.074.000 ons perak.

Produksi di 2012 mengalami penurunan yakni sebanyak 161 juta pounds tembaga, 70.000 ons emas, dan 359.000 ons perak. (*)