Pemprov NTB minta imigrasi tingkatkan pengawasan WNA

id Pemprov NTB minta imigrasi tingkatkan pengawasan WNA

Pemprov NTB minta imigrasi tingkatkan pengawasan WNA

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pejabat imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) agar dapat mendeteksi tindakan yang menyalahi aturan, seperti menggunakan visa wisatawan untuk bekerja. (Sekda NT

"Saya sudah minta pejabat imigrasi dalam pertemuan kemarin, untuk meningkatkan pengawasan warga asing, terkait berbagai persoalan yang mencuat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pejabat imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) agar dapat mendeteksi tindakan yang menyalahi aturan, seperti menggunakan visa wisatawan untuk bekerja.

"Saya sudah minta pejabat imigrasi dalam pertemuan kemarin, untuk meningkatkan pengawasan warga asing, terkait berbagai persoalan yang mencuat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur di Mataram, Kamis (20/3).

Dia memanggil pejabat imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram dan Kanim Sumbawa, guna mendiskusikan berbagai permasalahan terkait warga asing yang digelar di ruang kerjanya (19/3).

Pertemuan diskusi itu didasarkan pada keluhan masyarakat NTB terkait permasalahan warga asing, yang dilaporkan belum disikapi secara tegas oleh pejabat imigrasi.

"Sudah banyak keluhan terkait warga asing, dan hal itu harus disikapi secara tegas oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini imigasi, karena NTB merupakan salah satu destinasi unggulan pariwisata nasional," ujarnya.

Nur mengatakan, permasalahan apa pun yang berkaitan dengan warga asing harus segera disikapi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Permasalahan tersebut antara lain yang dimunculkan Pusat Kajian Kebijakan Publik (PK2P) NTB, seperti terlibat praktik bisnis berkelanjutan namun tidak didukung visa kerja.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PK2P NTB itu juga telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak pejabat Kanim Mataram menyikapi sinyalemen warga asing bekerja tanpa visa kerja atau hanya menggunakan visa kunjungan singkat.

"Oleh karena itu, harus ada perhatian yang serius dari pejabat imigrasi. Harus ada kesungguhan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tidak memenuhi ketentuan tempat tinggal, izin tinggal dan hal lainnya," ujarnya.

Sekda pun mengingatkan pimpinan imigrasi agar juga meningkatkan pengawasan internal, agar pengawasan eksternal dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanim Mataram, Indra Inskardarsyah mengatakan, setiap indikasi keterlibatan warga asing dalam suatu pekerjaan di wilayah keimigrasian, pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan semua pihak terutama yang merasa mengetahui adanya pelanggaran keimigrasin yang dilakukan warga asing itu, agar melaporkannya kepada pejabat keimigrasin.

"Kami juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mendeteksi segala aktivitas warga asing. Tetapi, jangan termakan isu yang dilatarbelakangi persaingan usaha, karena ada juga asumsi keliru saat melihat warga asing terlibat praktik bisnis di wilayah Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, warga asing boleh saja melakukan transaksi bisnis, tetapi tidak diterjemahkan sebagai kegiatan usaha.

Warga asing itu boleh melakukan transaksi bisnis produk-produk yang ditemui di wilayah NTB atau wilayah lainnya di Indonesia, tanpa harus menggunakan visa kerja.

"Bisa saja anda melihat warga asing berbisnis membeli barang-barang berharga seperti produk kerajinan, lalu berasumsi warga asing itu bekerja di negara kita. Makanya, harus dibedakan transaksi bisnis dan bekerja," ujarnya. (*)