Rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif masih di PPS-PPK

id Rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif masih di PPS-PPK

Rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif masih di PPS-PPK

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, 9 April 2014, masih di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Rekapit

"Sesuai jadwal semestinya rekapitulasi di tingkat PPK berakhir 17 April, untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota, namun terkait pencoblosan ulang di sejumlah TPS maka hingga kini rekapitulasi masih di tingkat PPS-PPK,"
Mataram (Antara Mataram) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, 9 April 2014, masih di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Sesuai jadwal semestinya rekapitulasi di tingkat PPK berakhir 17 April, untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota, namun terkait pencoblosan ulang di sejumlah TPS maka hingga kini rekapitulasi masih di tingkat PPS-PPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB Yan Marly, dari Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif di tingkat KPU kabupaten/kota itu, sangat tergantung rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya.

Saat ini, penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan tengah membenahi berbagai persoalan, terutama yang direkomendasi panwaslu untuk menuntaskannya.

Persoalan tersebut, antara lain pencoblosan ulang di sejumlah TPS, dan adanya dugaan kecurangan yang dipersoalkan caleg atau parpol tertentu.

Pencoblosan ulang itu antara lain terjadi di lima TPS yang menyebar di tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, untuk mengganti 59 lembar surat suara.

Pencoblosan ulang itu berlangsung di TPS 01 dan 7 di Desa Batuputeh, Kecamatan Keruak, TPS 13 di Kecamatan Sembalun, dan TPS 13 di Pancor, dan TPS 3 di Desa Sekartaji, Kecamatan Selongm Kabupaten Lombok Timur.

Pencoblosan ulang perlu dilakukan karena mencuat kesalahan teknis pada surat suara, yang dipergunakan di lima TPS di wilayah Kabupaten Lombok Timur, saat pemungutan suara 9 April 2014.

Sebanyak 59 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi NTB, dan Kabupaten Lombok Timur, tertukar dengan surat suara untuk daerah pemilihan lain.

Hal itu, diketahui saat dilakukan penghitungan suara di lima TPS itu, sehingga dianggap surat suara itu tidak layak dipergunakan, dan perlu dilakukan pencoblosan ulang.

Pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di wilayah NTB berlangsung pada 12.020 TPS, yang menyebar di 1.137 desa/kelurahan pada 10 kabupaten/kota.

"Jadi, koordinasi terus dilakukan dengan Bawaslu beserta jajarannya, terkait berbagai permasalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu legislatif 9 April lalu, agar proses rekapitulasi dapat berlanjut ke jenjang KPU," ujar Yan.

Sasuai jadwal, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif di tingkat KPU pusat akan digelar 26 April sampai 6 Mei 2014.

Penetapan hasil pemilu secara nasional dijadwalkan 7 Mei sampai 09 Mei, kemudian penetapan partai politik memenuhi ambang batas (PT) tiga persen.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional hingga kabupaten/kota dijadwalkan 11 Mei sampai 18 Mei, dan peresmian keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan Juni sampai September 2014.

Pengucapan sumpah dan janji anggota terpilih DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dijadwalkan Juli sampai Oktober 2014. (*)