Bawaslu tinggalkan ruang pleno KPU NTB terkait rekapitulasi penghitungan suara

id Bawaslu tinggalkan ruang pleno KPU NTB terkait rekapitulasi penghitungan suara

Bawaslu tinggalkan ruang pleno KPU NTB terkait rekapitulasi penghitungan suara

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat memilih meninggalkan ruang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, 9 April 2014, setelah meminta KPU provinsi mematuhi mekanisme yang disepakati, namun tidak digubris. (Bawasl

"Silahkan lanjutkan plenonya, dan kami meninggalkan ruang ini," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono.
Mataram (Antara Mataram) - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat memilih meninggalkan ruang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, 9 April 2014, setelah meminta KPU provinsi mematuhi mekanisme yang disepakati, namun tidak digubris.

"Silahkan lanjutkan plenonya, dan kami meninggalkan ruang ini," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono, sembari meninggalkan ruang pleno tersebut, bersama Ketua Bawaslu NTB M Khuwailit dan anggota Bawaslu NTB lainnya.

Pleno rekapitulasi itu akan berlangsung selama dua hari yakni Rabu (23/4) dan Kamis (24/4), yang digelar KPU Provinsi NTB di aula Hotel Grand Legi, di Mataram.

Sebelum meninggalkan ruang pleno, Bawaslu NTB menginterupsi jalannya pembacaan data rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten/kota.

Bawaslu menginginkan KPU NTB tetap mempedomani mekanisme yang pernah disepakati yakni membacakan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota, sesuai daerah pemilihan (dapil), sementara KPU NTB membacakan per kabupaten/kota.

Pada pemilu 2014, sebanyak 65 anggota DPRD NTB akan dihasilkan dari delapan dapil, yakni Dapil NTB I (Kota Mataram), Dapil NTB 2 (Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Utara), Dapil NTB 3 (Kabupaten Lombok Timur A) dan Dapil NTB 4 (Lombopk Timur B).

Dapil NTB 5 (Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat), Dapil 6 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima), Dapil 7 (Kabupaten Lombok Tengah A), Dapil NTB 8 (Kabupaten Lombok Tengah B).

Sedangkan 10 orang anggota DPR hanya berasal dari satu dapil yakni dapil NTB, dan empat anggota DPD akan dihasilkan dari empat peraih suara terbanyak.

Setelah meninggalkan ruang pleno, Bambang dan Khuwailid menegaskan bahwa mereka terpaksa meninggalkan ruang pleno karena bersikeras agar KPU NTB tetap mempedomani mekanisme penyampaian hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota.

"Memang harus menggunakan mekanisme itu, yang pernah disepakati diawal. Kalau KPU tidak menghargai kami ya kami keluar (meninggalkan ruangan pleno)," ujar Khuwailid.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori yang dihubungi setelah pleno diskors, mengatakan bahwa KPU tidak bermaksud mengabaikan permintaan Bawaslu.

Menurut Aksar, di awal pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara itu, KPU harus menyampaikan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota secara utuh, baru membuka ruang dialog terkait berbagai permasalahan.

"Disampaikan dulu, hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota, baru dibuka ruang dialog terkait berbagai masalah. Penyampaian itu pun bukan penetapan, sehingga harus sesuai dapil," ujar Aksar.

Kendati demikian, usai rehat makan siang, Aksar dan anggota KPU NTB lainnya berusaha "merayu" Bawaslu NTB agar kembali masuk ke ruang pleno, guna mengikuti lanjutan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara itu. (*)