Direktur perlindungan WNI: Penanganan "trafficking" belum tegas

id Direktur perlindungan WNI: Penanganan trafficking belum tegas

Direktur perlindungan WNI: Penanganan "trafficking" belum tegas

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pemerintah harus lebih ketat mengawasi penanganan "trafficking" atau perdagangan orang, karena selama ini penanganannya belum dilakukan secara tegas.

"Memang, ada indikasi ketidaktegasan dalam penanganan kasus `trafficking`, dan itu diketahui dalam rapat-rapat koordinasi. Makanya, harus tegas dan transparan," kata Tatang.
Mataram (Antara Mataram) - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pemerintah harus lebih ketat mengawasi penanganan "trafficking" atau perdagangan orang, karena selama ini penanganannya belum dilakukan secara tegas.

"Memang, ada indikasi ketidaktegasan dalam penanganan kasus `trafficking`, dan itu diketahui dalam rapat-rapat koordinasi. Makanya, harus tegas dan transparan," kata Tatang pada "media gathering" di Mataram, Minggu.

"Media gathering" itu digelar sehari sebelum pelaksanaan "Basic Training on Victim Identification for Consular Officers and Staffs", yang diagendakan 12-16 Mei 2014, di Mataram, ibukota Provinsi NTB.

Pelatihan tersebut akan dikuti oleh yang diikuti sedikitnya 52 peserta dari 27 kantor perwakilan RI di luar negeri, yang juga akan dihadiri observer dari kementerian/lembaga terkait dari pusat maupun daerah.

Tatang mengatakan, kasus "trafficking" TKI ke luar negeri erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke sejumlah negara, termasuk ke negara-negara Timur Tengah.

Di sisi lain, tuntutan hidup cukup tinggi, sehingga momentum itu dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan "trafficking", dan masih adanya pencari kerja yang belum memahami ketentuan migrasi penduduk dengan cara yang aman dari semua aspek.

Sementara dari aspek regulasi diyakini sudah sesuai karena selain undang-undang juga diperkuat dengan peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) tentang perdagangan orang itu.

"Hanya memang, ada indikasi tigas tegas, padahal sudah jelas aturannya bagaimana mempekerjakan orang sesuai prosedur," ujarnya.

Menurut dia, sementara ini tidak ada pilihan lain selain memperketat pengawasannya, dan menerapkan penanganan tegas, tanpa pandang bulu.

"Memang perlu kembali ditegaskan, sudah ada ketentuannya, hanya memang perlu ditegaskan, dan ambil tidak yang lebih keras terhadap pelaku dan transparan sehingga orang tahu bahwa ini adalah pelaku tindak kejahatan," ujarnya.

Bahkan, Tatang menghendaki pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus "trafficking" harus dicegah kepergiannya ke luar negeri, baik sebagai pengelola Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), maupun aparat pemerintah di pusat dan daerah, harus diambil tindakan tegas, dan terbuka," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa bukan rahasia lagi, kalau ada kontribusi oknum aparat baik sipil maupun satuan TNI dan polri, di balik kasus "trafficking".

"Kami dapat laporan dalam rapat koordinasi bahwa indikasi itu ada, hanya memang bagaimana kita lebih tegas, dan transparan. Saya yakin aparat terkait sudah sudah bekerja dan semua instansi juga, tapi hanya harus lebih terbuka," ujar Tatang. (*)