3.435 Suara di Lombok Barat Tidak Sah

id Surat Suara

Jumlah surat suara tidak sah pada pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli 2014, mencapai 0,99 persen dari total surat suara yang dihitung pada rapat pleno sebanyak 347.130 lembar
Lombok Barat,  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 3.435 surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 dinyatakan tidak sah, karena salah cara mencoblosnya, dan tidak ditusuk.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Suhaimi Syamsuri, di Lombok Barat, Jumat, jumlah surat suara tidak sah di setiap kecamatan rata-rata mencapai 345 lembar.

"Jumlah surat suara tidak sah pada pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli 2014, mencapai 0,99 persen dari total surat suara yang dihitung pada rapat pleno sebanyak 347.130 lembar," katanya.

Jumlah surat suara tidak sah tersebut, menurut dia, lebih rendah dibandingkan ketika Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada 9 April 2014 lalu.

Hal itu disebabkan karena dalam surat suara pilpres hanya menampilkan foto dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan pada pemilihan caleg mencapai puluhan nama calon beragam partai politik.

Suhami mengaku tidak mengetahui persis alasan pemilih tidak menyalurkan hak suaranya meskipun sudah berada di bilik suara. Begitu juga dengan masih adanya warga yang salah cara mencoblos surat suara sehingga menjadi tidak sah.

"Pemilih yang tidak mencoblos meskipun sudah berada di bilik suara boleh dikatakan dia itu golongan putih (Golput), nah kami tidak tahu kenapa demikian," ujarnya.

Ia membantah jika surat suara tidak sah tersebut terjadi akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

Suhaimi mengatakan, berbagai cara sosialisasi sudah dilakukan, di antaranya membagikan selebaran visi-misi kedua pasangan calon presiden di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan merekrut relawan sebanyak 25 orang yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

"Relawan itu bertugas menyosialisasikan pelaksanaan pilpres hingga ke pelosok desa," ujar Suhaimi.

Hasil pilpres di Kabupaten Lombok Barat, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 264.566 suara atau 77 persen dari total 343.695 surat suara sah, sedangkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 79.129 suara atau 23 persen.

KPU Lombok Barat juga mencatat tingkat partisipasi pemilih menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014 di daerah itu mencapai 72 persen.

Jumlah pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres di KPU Kabupaten Lombok Barat sebanyak 475.023 orang. Angka ini lebih banyak dibandingkan DPT pada pemilihan calon anggota legislatif yang digelar pada 9 April 2014 sebanyak 470.803 orang.

Sementara jumlah TPS di Kabupaten Lombok Barat, yang menggelar pilpres, sebanyak 1.180. Angka itu berkurang 35 persen dibandingkan pada saat pemilihan calon anggota legislatif pada 9 April 2014 sebanyak 1.707 TPS.

Berkurangnya jumlah TPS tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengamanatkan jumlah pemilih di satu TPS maksimal 800 orang.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menegaskan bahwa jumlah pemilih di satu TPS maksimal 400 orang.