Dikpora Klarifikasi Kasus Guru SDN 21 Cakranegara

id SDN Cakranegara

Setelah menghadiri pertemuan di sini, kami langsung menuju SDN 21 Cakranegara untuk menindaklanjuti laporan tentang kekerasan yang dilakukan oleh guru
Mataram,  (Antara) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram mengklarifikasi kasus seorang guru yang melakukan tindak kekerasan kepada 26 murid kelas III Sekolah Dasar Negeri 21 Cakranegara, Nusa Tenggara Barat.

"Setelah menghadiri pertemuan di sini, kami langsung menuju SDN 21 Cakranegara untuk menindaklanjuti laporan tentang kekerasan yang dilakukan oleh guru," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Kota Mataram H Zaenal Arifin, saat ditemui usai pertemuan dengan pihak sekolah SDN 51 Cakranegara, Selasa pagi.

Sebelumnya, pada Senin (12/8), pihaknya sudah menerima laporan dari Ombudsman Perwakilan NTB terkait masalah tersebut, "Data yang kami terima sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini, ditambah dengan adanya bukti bentuk kekerasan pada korban," katanya.

Sehubungan hal itu, dia merencanakan untuk memberikan pembinaan kepada guru yang melakukan tindak kekerasan tersebut, "Kami klarifikasi dulu permasalahan ini kepada pihak bersangkutan, setelah mengetahui persoalannya, baru kami bisa mengambil sikap," katanya.

"Permasalahan seperti ini harus disikapi dengan bijaksana, jangan sampai memberatkan salah satu pihak, baik guru, murid maupun sekolahnya," katanya.

Namun ia mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sangsi kepada guru tersebut, yakni mutasi ke sekolah lain, "jika memang itu sikap yang tepat untuk dilakukan, kenapa tidak, karena kami punya wewenang atas keputusan itu," kata Arifin.

Berdasarkan implementasi kurikulum tahun 2013, selain guru berperan dalam mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, pengajar juga dituntut untuk memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh yang baik bagi muridnya.

Terkait hal itu, ia mengatakan, penerapan pola didik kepada anak saat ini, harus membangun karakter murid seperti mengamati , menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring.

"Jadi apapun alasan guru yang melakukan tindak kekerasan itu, tidak dapat dibenarkan, karena sudah jelas dengan implementasi kurikulum saat ini," katanya.