NTB siapkan Sanksi Pemotong Sapi Betina Produktif

id Sapi betina

NTB siapkan Sanksi Pemotong Sapi Betina Produktif

Ilustrasi - Sapi betina (Ist)

Sanksinya juga bisa berupa denda uang sebesar Rp50 juta
Mataram,  (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi penjara minimal enam bulan bagi jagal rumah potong hewan yang menyembelih sapi atau kerbau betina yang masih produktif.

"Sanksinya juga bisa berupa denda uang sebesar Rp50 juta" kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Budi Septiyani, di Mataram, Kamis.

Sanksi tersebut, kata dia, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Raperda tersebut saat ini masih dalam tahapan uji publik dalam rangka mendapatkan masukan dari berbagai pihak, sehingga nantinya bisa menjadi bahan penyempurnaan sebelum diekspose di hadapan Gubernur NTB.

"Hari ini kami menggelar uji publik sebagai salah satu dari 14 tahapan untuk bisa disahkan menjadi peraturan daerah oleh eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Menurut Budi, upaya membuat regulasi pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif bukan sebagai bentuk kekhawatiran akan habisnya populasi ternak sapi, namun sebagai langkah mendukung kebutuhan bibit dan sapi potong nasional.

NTB merupakan daerah yang memiliki populasi sapi terbanyak ke enam di Indonesia, dengan jumlah populasi sesuai target pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2008-2013 sebanyak 2.731.000 ekor.

NTB juga menjadi daerah yang menyuplai 17 persen dari 28.000 kebutuhan bibit sapi secara nasional.

"Daerah yang paling besar meminta bibit sapi asal NTB adalah Kalimantan Selatan," ucapnya.

Dengan adanya peraturan daerah tersebut, lanjutnya, diharapkan pemotongan sapi betina produktif di NTB bisa nol persen, seperti Jawa Timur.

"Sapi betina produktif ibarat mesin produksi. Kalau terus dipotong tanpa ada upaya pengendalian otomatis produksi akan terganggu," katanya.