Polda NTB Sita Empat Kilogram Ganja

id Polda NTB

Polda NTB Sita Empat Kilogram Ganja

Barang bukti berupa ganja(Dhimas)

Barang bukti ditemukan di dalam semak-semak perkebunan warga yang disimpan oleh pelaku
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menyita narkotika jenis ganja kering seberat empat kilogram di Dusun Karang Desa, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kompol Dewa Made Sidan Sutrahna di Mataram, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9), sekitar pukul 17.00 Wita di kediaman salah satu pelaku.

Pihak Polda NTB berhasil mengamankan empat kilogram ganja kering yang terbungkus lakban warna kuning.

"Barang bukti ditemukan di dalam semak-semak perkebunan warga yang disimpan oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku diamankan Polda NTB yakni MU (41) dan PA (21), keduanya merupakan warga Dusun Karang Desa, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat.

"Kedua pelaku masih ada hubungan keluarga, antara paman dengan keponakan," katanya.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar yang kerap mengetahui adanya transaksi barang haram di daerah tersebut.

"Kami mendapat laporan warga pada Rabu (10/9), bahwa di daerahnya sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja," ujarnya.

Kemudian, dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemantauan di dalam kawasan tersebut untuk memastikan adanya transaksi narkoba. "Kami menugaskan beberapa personel untuk memantau siapa saja pelakunya," kata Sidan.

Selanjutnya, Pada Sabtu (13/9), pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut pada pukul 16.30 Wita.

"Penangkapan kedua pelaku di daerah tersebut pada pukul 17.00 Wita, dari hasil pengakuan mereka hanya kurir yang di suruh seseorang berinisial AN" ujarnya.

MU (41) mengaku bahwa barang tersebut milik AN warga Ampenan, ia ditugaskan untuk menyimpan narkoba jenis ganja di semak-semak perkebunan warga di daerah tersebut.

"Saya hanya di upah Rp400 ribu untuk menaruh ganja di lokasi itu, nanti ada orang lain yang akan mengambilnya," ujarnya.

Namun, saat ditanyakan alamat pemilik narkoba tersebut yakni AN warga Ampenan, MU (41) tidak mengetahui rumah atau tempat tinggalnya, ia mengaku hanya berkomunikasi lewat telfon genggam.

Terkait hal itu, Pihak Polda NTB akan terus menindaklanjuti kasus peredaran ganja di kawasan tersebut.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, terutama AN yang di duga sebagai pemilik barang," ujarnya.