Polres Mataram tangkap Terduga Pengedar Narkotika

id Karang Belumbang

Polres Mataram tangkap Terduga Pengedar Narkotika

Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat berwajib (Dhimas)

Warga resah dan melaporkannya kepada polisi, ada dugaan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi barang haram itu
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dilaporkan oleh warga karena dalam kesehariannya selalu bertingkah laku kurang wajar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Mataram AKP I Putu Kardianto saat ditemui wartawan, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai pelaku karena sering melihat orang asing datang berkunjung ke rumahnya.

"Warga resah dan melaporkannya kepada polisi, ada dugaan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi barang haram itu," katanya.

Disebutkannya, pelaku yang berinisial GG (22) adalah warga Karang Blumbang, Kecamatan Cakranegara, yang dalam kesehariannya dikenal sebagai pengangguran.

Warga melaporkannya pada Rabu (24/9), pukul 16.00 WITA, kemudian pada hari itu juga tim Satnarkoba Polres Mataram turun ke lapangan untuk menangkap GG di rumahnya.

Saat kepolisian menyambangi GG di rumahnya pada Rabu (24/9), pukul 18.30 WITA, pelaku akan ke luar rumah menggunakan kendaraan motornya. "Saat itu GG mau ke luar rumah, katanya mau cuci motor," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan surat perintah dari pihak polisian, tim Satnarkoba Polres Mataram menggeledah GG dan seluruh isi rumahnya. "Kami tidak menemukan hal yang mencurigakan di dalam rumahnya, tapi saat dirinya degeledah, kami temukan beberapa poket sabu-sabu siap pakai," katanya.

Barang bukti yang ditemukan tim Satnarkoba Polres Mataram yakni sabu-sabu seberat 1,5 gram yang diduga akan diantarkan ke pelanggannya. "Kami menemukan 6 poket sabu-sabu yang diselipkan di dalam bungkus rokoknya," kata Kardianto.

Setelah proses penggeledahan, GG bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Mataram untuk diamankan. "Motor dan telepon selularnya juga kami sita sebagai bahan bukti pengembangan kasus," ujarnya.

Menurutnya, GG terancam dikenakan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang pada Pasal 112 Ayat 1 menyebutkan apabila memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman akan dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.