PPNS Kehutanan sudah ketahui Pelaku Penyelundupan Kayu

id PPNS Kehutanan

Sejauh ini tim kami sudah menemukan identitas para pelaku, di antaranya dua oknum yang diduga sebagai pengirim dari Maluku dan pembelinya adalah seorang pengusaha kayu di Lombok
Mataram,  (Antara) - Tim gabungan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan sudah mengetahui identitas pelaku penyelundupan kayu sebanyak 900 meter kubik yang diangkut dua kapal layar motor dari Provinsi Maluku menuju Nusa Tenggara Barat.

Kepala Dinas Kehutanan NTB Andi Pramaria di Mataram, Jumat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga pelaku yang diduga kuat berperan dalam penyelundupan hasil hutan lindung di Maluku.

"Sejauh ini tim kami sudah menemukan identitas para pelaku, di antaranya dua oknum yang diduga sebagai pengirim dari Maluku dan pembelinya adalah seorang pengusaha kayu di Lombok," ujarnya.

Ia mengungkapkan para pelaku diduga oknum aparatur desa dan anggota TNI dari Maluku. Sedangkan oknum yang bertindak sebagai penerima di Lombok adalah seorang pengusaha kayu.

Lebih lanjut ia mengatakan, tim gabungan PPNS kehutanan beranggotakan tujuh orang penyidik, tiga di antaranya dari Dinas Kehutanan NTB, kemudian tiga dari Dishut Maluku, dan dua orang lagi dari Kementerian Kehutanan.

"Anggota tim gabungan dari Maluku telah melakukan penyelidikan sebelumnya dan sejauh ini baru menemukan identitas para pelakunya," kata Andi.

Berdasarkan hal itu, anggota tim gabungan dari NTB kemudian melakukan pengembangan informasi dan akhirnya menduga kuat oknum yang bertindak sebagai pembeli berinisial S, seorang pengusaha kayu di Lombok.

"S adalah seorang pengusaha kayu, dia pemain lama. Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti, S akan diamankan," ujarnya.

Sementara itu, terhadap barang bukti yang telah diamankan termasuk kedua nakhoda beserta anak buah kapal (ABK), Andi mengatakan menuturkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan Kemenhut.

"Informasi terakhir dari kementerian, kami ditugaskan untuk melakukan pelelangan terhadap barang bukti dan hasilnya akan digunakan sebagai alat bukti," katanya.

Terkait hal itu, pihak Kemenhut siap memfasilitasi proses pelelangan barang bukti tersebut. "Kemenhut siap mendukung dalam pembiayaannya, dari pembongkaran hingga pengangkutan barang bukti sampai ke kantor Dishut NTB untuk dilakukan pelelangan," ujarnya.

Sedangkan nasib kedua nakhoda beserta ABK kedua kapal, kini masih diamankan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Syahbandar Pelabuhan Khayangan.

"Mereka kami amankan dulu di pelabuhan bersama dengan barang bukti dan kapalnya, tim gabungan PPNS kehutanan masih mendalami keterangannya," ucap Andi.

Informasi yang diketahuinya sejauh ini, kata Andi, pihaknya masih melakukan proses pembuktian dokumen izin mengangkut kayu. "Kalau dalam pengangkutan mereka memiliki izin maka mereka akan lolos, tapi kalau izinnya tidak sah maka bisa dikenakan hukum pidana," ucapnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya pihak Polhut NTB menerima informasi dari Polhut Maluku tiga pekan lalu terkait adanya dua kapal layar motor (KLM) dari wilayah itu yang mengangkut ratusan meter kubik kayu ilegal menuju Lombok, NTB.

Kedua kapal tersebut yakni KLM Mahkota Setia dan Fadli Setia mengangkut kayu ilegal sebanyak 900 meter kubik menuju Pelabuhan Khayangan, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Kemudian, setelah menerima informasi tersebut, Polhut NTB melakukan pemantauan, dan pada Minggu (5/10) kedua kapal yang baru saja berlabuh langsung diamankan bersama barang bukti 900 meter kubik kayu kualitas baik asal Maluku.