Wali Kota Mataram imbau Perusahaan terapkan UMK

id UMK

Saya tidak ingin ada pihak-pihak yang merasa berat dalam melaksanakan UMK yang telah ditetapkan
Mataram,  (Antara)- Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengimbau perusahaan yang beroperasi di daerah itu menerapkan pemberian upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1.405.000 sesuai ketetapan Dewan Pengupahan Kota Mataram.

"Saya tidak ingin ada pihak-pihak yang merasa berat dalam melaksanakan UMK yang telah ditetapkan," katanya dalam acara rapat Dewan Pengupahan Kota Mataram dan rapat lembaga kerja sama tripartit dalam rangka penetapan UMK tahun 2015, di Mataram, Selasa.

Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar tercipta harmonisasi antara perusahaan dan pekerja karena dalam penetapan UMK itu telah dilakukan sesuai dengan hasil kajian Dewan Pengupahan Kota Mataram.

Dikatakannya, UMK Mataram tahun 2015 merupakan UMK tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten/kota se- Nusa Tenggara Barat (NTB), dan mendekati nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2014 sebesar RP 1.564.178.

Hal itu, katanya, merupakan kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan pekerja namun tidak memberatkan pengusaha.

Menurut Ahyar, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerjanya di Mataram sangat harmonis. Kondisi ini tercipta karena sudah menjadi komitmen antara pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja.

Dengan adanya harmonisasi itu, perkembangan ekonomi di Kota Mataram dari tahun ke tahun ke tahun terus meningkat, baik sisi pertumbuhan ekonomi maupun investasi sehingga mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Saya yakin dan percaya, dengan adanya komitmen pengusaha dan tenaga kerja, dapat menjaga iklim dunia usaha di Kota Mataram, sehingga daerah ini tetap kondusif untuk berinvestasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram H Ahsanul Khalik mengatakan, dalam pelaksanaan UMK Mataram tahun 2015, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

Dinsosnakertrans juga akan melakukan pengawasan agar para pengusaha konsisten memberikan UMK sesuai dengan ketentuan.

Ia mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan UMK.

"Meski demikian, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya mendorong kesadaran bersama dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan itu," katanya.