123.200 Tabung Elpiji Bersubsidi dipakai Oven Tembakau

id Tabung elpiji

123.200 Tabung Elpiji Bersubsidi dipakai Oven Tembakau

Tabung gas (Ist)

Pemakaian elpiji bersubsidi untuk `omprongan` (oven) tembakau menjadi salah satu penyebab kelangkaan, sehingga menimbulkan kenaikan harga
Mataram,  (Antara) - Tim gabungan pengawasan barang beredar menemukan fakta sebanyak 123.200 elpiji bersubsidi ukuran tabung tiga kilogram dipakai untuk oven tembakau virginia di Kabupaten Lombok Timur sehingga menjadi penyebab kelangkaan bahan bakar tersebut.

"Pemakaian elpiji bersubsidi untuk `omprongan` (oven) tembakau menjadi salah satu penyebab kelangkaan, sehingga menimbulkan kenaikan harga," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat (NTB) Endang Khairuddin, di Mataram, Rabu.

Hal itu dikatakan usai menggelar rapat dengan tim pengawasan barang beredar yang terdiri atas unsur Disperindag NTB, Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, dan Pertamina.

Dia menyebutkan, sebanyak 123.000 tabung elpiji bersubsidi tersebut digunakan oleh 154 unit oven tembakau di Kabupaten Lombok Timur. Belum termasuk di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat sebagai daerah sentra produksi tembakau Virginia.

Pemakaian bahan bakar gas bersubsidi oleh industri tembakau berkontribusi terhadap penyerapan kuota elpiji bersubsidi untuk NTB sebesar 0,69 persen dari kuota sebanyak 17.816.666 tabung.

Dari total kuota tersebut yang sudah terealisasi sebesar 40.023 metriks ton (MT) atau 75 persen dari kuota, sehingga sisa kuota hanya 13.427 MT.

Menurut Endang, penggunaan elpiji bersubsidi untuk oven tembakau merugikan ratusan ribu rumah tangga kurang mampu yang lebih berhak mendapatkan subsidi pemerintah.

"Mudah-mudahan musim tembakau cepat selesai, sehingga tidak ada gejolak lagi berupa kelangkaan disertai kenaikan harga yang tidak wajar, yakni mencapai Rp20 ribu per tabung," ujarnya.

Penyebab lain kelangkaan bahan bakar gas bersubsidi, lanjut Endang, adalah adanya indikasi penggunaan elpiji ukuran tabung tiga kilogram oleh hotel, restoran dan rumah makan.

Hal itu melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Di dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Untuk itu, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan razia penggunaan elpiji bersubsidi di hotel, restoran dan rumah makan.

"Jika ada temuan kami tidak langsung memberikan sanksi tegas, tapi teguran dulu. Kalau memang melanggar terus, baru diberikan sanksi tegas," ucap Endang.