Peredaran Uang Rupiah Mainan Marak di NTB

id Uang Mainan

Itu artinya para pedagang dan pengedar uang mainan Rupiah tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
Mataram,  (Antara) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Barat menemukan adanya indikasi peredaran uang rupiah mainan yang semakin marak di daerah itu sehingga berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Petrus Efendi di Mataram, Rabu, mengatakan, peredaran uang mainan rupiah yang diperjualbelikan secara bebas merupakan bagian dari pemalsuan uang rupiah.

"Itu artinya para pedagang dan pengedar uang mainan rupiah tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.

Dia mengatakan, di dalam UU tentang Mata Uang tersebut diatur sanksi bagi para pemalsu rupiah dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menurut Petrus, penyitaan uang mainan rupiah pecahan Rp100 ribu senilai Rp280 juta oleh Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur, beberapa waktu lalu merupakan tindakan tepat karena dalam UU tentang Mata Uang, juga dijelaskan tentang tanggung jawab polisi dalam melakukan penertiban.

"Uang rupiah merupakan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga jika ada uang mainan rupiah, berarti oknum tersebut mempermainkan simbol NKRI," ujarnya.

Dalam UU, kata dia, uang rupiah tiruan boleh saja dijadikan specimen untuk kebutuhan edukasi. Akan tetapi tidak menyerupai uang rupiah asli dan tidak bertuliskan uang rupiah mainan.

Untuk itu, lanjut Petrus, pihaknya mendukung langkah kepolisian melakukan penertiban uang mainan rupiah, terlebih para pedagang uang mainan Rupiah tersebut sudah menjamur di tingkat sekolah dasar.

"BI sangat mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran uang palsu, termasuk dalam bentuk mainan karena itu melanggar kedautalan NKRI," kata Petrus.

Seperti diketahui, Polres Lombok Timur mengamankan uang mainan rupiah menyerupai pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp280 juta dari salah seorang warga Kecamatan Sikur, yang diduga menjadi korban penipuan warga Jawa Timur berinisial FT.

Polres Lombok Timur saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap penemuan uang mainan rupiah tersebut karena ada indikasi akan digunakan untuk tindak kejahatan.

Kantor Perwakilan BI NTB juga pernah mendapatkan informasi terkait penemuan uang mainan rupiah yang tercampur dalam bundel uang asli untuk pembayaran sapi.