Ntb pastikan Pajak Pekerja Asing Lampaui Target

id Pajak Pekerja asing

Kami perkirakan hingga Desember 2014 nanti pajak yang masuk dari tenaga kerja asing mencapai Rp1 miliar
Mataram,  (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat memastikan target pendapatan asli daerah dari pajak yang dibayarkan tenaga kerja asing pada 2014 melampui target sebesar Rp600 juta.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat (NTB) Zaenal di Mataram, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan pajak dari tenaga kerja asing hingga September 2014 sudah mencapai Rp900 juta.

"Kami perkirakan hingga Desember 2014 nanti pajak yang masuk dari tenaga kerja asing mencapai Rp1 miliar," katanya.

Dia menyebutkan realisasi pajak sebesar Rp900 juta tersebut diperoleh dari 83 tenaga kerja asing yang bekerja lintas kabupaten/kota di NTB. Masing-masing pekerja membayar pajak sebesar Rp100 Dolar Amerika Serikat (USD) per bulan, namun dibayar sekaligus untuk satu tahun sebesar 1.200 USD.

Warga negara asing tersebut bekerja di berbagai sektor, seperti pariwisata, perikanan dan pertambangan. Pada awal mulai bekerja, mereka terlebih dahulu mengurus izin tinggal dan izin bekerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kedua izin tersebut menjadi syarat untuk memperoleh visa kerja dari Imigrasi.

Kemudian pada tahun kedua, lanjut Zaenal, para tenaga kerja asing tersebut harus memperpanjang izin tinggal dan izin kerjanya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.

"Jadi pajak yang masuk ke daerah merupakan pajak atas perpanjangan izin tinggal dan izin bekerja," ujarnya.

Menurut dia, kewajiban para tenaga kerja asing untuk membayar pajak sudah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2/2008 yang kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pemerintah Provinsi NTB juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dalam regulasi itu juga diatur tentang kewajiban tenaga kerja asing yang hanya bekerja di satu kabupaten/kota untuk membayar pajaknya di pemerintah kabupaten/kota setempat.

Begitu juga dengan tenaga kerja asing yang bekerja lintas provinsi diwajibkan membayar pajak di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Di NTB ada juga pekerja asing lintas provinsi, paling banyak di perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara," katanya.

Zaenal mengatakan, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di lintas kabupaten/kota atau hanya di satu kabupaten/kota juga diwajibkan untuk transfer keterampilannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Jadi sudah ada ketentuan setiap tenaga kerja asing yang bekerja lintas kabupaten/kota atau hanya di satu kabupaten/kota wajib punya pendamping supaya ada alih teknologi," kata Zaenal.