BPOM Mataram sita Ribuan Obat Keras

id BPOM Mataram

BPOM Mataram sita Ribuan Obat Keras

Ilustrasi - Obat keras (Ist)

Ribuan butir obat keras kini kami sita karena tidak boleh dijual bebas. Obat keras ini hanya boleh dijual di apotek
Mataram,  (Antara) - Ribuan butir obat keras yang beredar pada sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, disita petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat dalam sebuah razia, Kamis.

"Ribuan butir obat keras kini kami sita karena tidak boleh dijual bebas. Obat keras ini hanya boleh dijual di apotek," kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Mataram Yosef Dwi Irawan.

Yosef yang ditemui saat kegiatan penertiban obat keras dan bahan makanan berbahaya di Pasar Kebon Roek mengatakan obat keras yang beredar di pasar tradisional itu disita dari tiga pasar yakni Pasar Mandalika, Sayang-Sayang dan Pasar Kebon Roek.

Beberapa jenis obat keras itu antara lain antalgin, amoxilin dan tetraxilin.

Obat keras yang tidak boleh dijual bebas dapat dikenali dengan adanya lingkaran merah dan huruf "K" pada lingkaran tersebut, yang artinya obat keras dan harus dengan resep dokter.

"Jika ada pedagang terbukti menjual obat keras secara bebas, bisa dikenakan denda Rp100 juta," ujarnya.

Akan tetapi, untuk tahap pertama ini, tim BPOM yang turun bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram serta Satpol PP dari Kota Mataram dan Provinsi NTB, mengutamakan sosialisasi dan penjelasan kepada pedagang.

Jenis obat yang boleh dijual bebas adalah obat yang memiliki lingkaran biru atau hijau, akan tetapi itupun jumlah edarnya sangat terbatas.

Ia mengatakan, dalam penertiban obat dan bahan makanan berbahaya itu, petugas menawarkan dua pilihan kepada para pedagang obat keras, yakni obat itu dimusnahkan sendiri atau dimusnahkan oleh POM.

"Beberapa pedagang memusnahkan sendiri obat-obat itu dengan membuka kemasannya kemudian mencampurkan dengan air lalu diaduk. Tetapi ada juga yang meminta BPOM yang memusnahkan," katanya

BPOM melakukan pemusnahaan bahan makanan berbahaya, kosmestik berbahaya, obat-obatan dan barang-barang ilegal lainnya, sekali dalam setahun dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.