Walhi NTB desak Pemerintah cabut SHM Ilegal

id Walhi NTB

Setelah kami melakukan investigasi ke lapangan bersama Serikat Tani Nasional (STN) NTB, lahan yang bersertifikat itu tidak jelas pemanfaatannya. Hampir seluruh kawasan di Sekaroh mengalami kekeringan
Mataram,  (Antara) - Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah untuk segera mencabut seluruh sertifikat hak milik (SHM) ilegal yang ada di kawasan Hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Walhi NTB Murdani SH saat bertemu wartawan di kantornya, Kamis, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menemukan 41 SHM ilegal diatas lahan 45,5 hektare kawasan Hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

"Setelah kami melakukan investigasi ke lapangan bersama Serikat Tani Nasional (STN) NTB, lahan yang bersertifikat itu tidak jelas pemanfaatannya. Hampir seluruh kawasan di Sekaroh mengalami kekeringan," katanya.

Menurutnya, rusaknya hutan yang berdampak kekeringan di wilayah itu diakibatkan kurangnya pantauan dari pihak pemerintah terkait kewenangan yang telah diberikan untuk mengelola kawasan hutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/Kpts/Um/10/1982.

Selain itu, ia mengatakan program konservasi yang dilaksanakan atas kerja sama pemerintah dengan pihak investor di kawasan Sekaroh juga tidak membuahkan hasil. "Tidak ada hasil, melainkan hutan semakin rusak dan kering," ujarnya.

Diketahui ada beberapa investor yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah sejak tahun 1993, yakni Jepang Indonesia Proyek (JIPPRO), Gerakan Reboisasi Hutan dan Lahan (GERHAN), Korea International Cooperation Agency (KOICA). Namun, tidak ada hutan yang menghasilkan di wilayah itu.

"Pos penjagaan milik Dinas Kehutanan yang ditempatkan di wilayah itu pun tidak ada yang pernah menempati, jadi jelas tidak ada yang mengontrol," ujar Murdani.

Ditambahkannya, pemilik lahan ilegal di Sekaroh juga telah memperlakukan hutan lindung di wilayah itu secara massif, terstruktur dan sistemik. Sehingga secara tidak langsung mempengaruhi pendapatan warga sekitar.

"Angka kemiskinan di wilayah setempat masih di bawah garis kemiskinan," katanya.

Atas situasi itu, ia menyimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam tata kelola lahan yang harusnya memberikan dampak kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

"Sehingga kami berinisiatif untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan di kawasan hutan dengan mendesak pemerintah untuk lebih tegas," ujarnya.

Selain mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh SHM di wilayah hutan Sekaroh, Murdani juga mengharapkan masyarakat ikut dilibatkan dalam proses pengelolaan sumber dayanya.