PNS pengguna Narkoba terancam Diberhentikan

id PNS narkoba

Jika terbukti ada PNS pengguna narkoba, namun mereka tidak mau direhabilitasi maka pilihan kedua adalah mereka harus berhenti dari status pegawainya, karena mungkin dia tidak cocok menjadi PNS sehingga masih suka mengonsumsi narkob
Mataram,  (Antara)- Sekretaris Daerah Kota Mataram HL Makmur Said mengatakan, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai pengguna narkoba namun tidak mau menjalankan rehabilitasi terancam diberhentikan, karena dapat merusak nama baik pegawai.

"Jika terbukti ada PNS pengguna narkoba, namun mereka tidak mau direhabilitasi maka pilihan kedua adalah mereka harus berhenti dari status pegawainya, karena mungkin dia tidak cocok menjadi PNS sehingga masih suka mengonsumsi narkoba," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Apalagi, tambah sekda, PNS menjadi panutan di lingkungannya, dan merupakan orang pilihan dari sekian banyak masyarakat yang ingin mnejadi PNS.

Pernyataan itu dilontarkan sekda menanggapi ditemukannya dua orang pegawai dilaporkan secara lisan yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.

"Pengguna narkoba itu penyakit yang harus diobati, berbeda dengan pengedar yang sudah jelas harus berurusan dengan proses hukum," katanya.

Terkait hal itu, sebagai upaya pencegahan, sekda telah menginstruksikan kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu untuk melakukan uji narkoba dengan tes urine secara berkala kepada semua pegawainya.

"Instruksi ini sebagai upaya pencegahan, karena mencegah lebih baik daripada mengobati," katanya di sela kegiatan imtak (iman dan takwa) yang diikuti semua jajaran pegawai di aula lantai tiga kantor wali kota.

Di sisi lain, sekda memberikan apresiasi terhadap Badan Narkotika Nasional (BNNK) Mataram yang telah terus melakukan pengawasan dengan melibatkan tim intelijen.

Pelibatan tim intelijen ini untuk melakukan deteksi dini terhadap titik-titik rawan penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat ditangani segera.

Dalam tes narkoba pada setiap SKPD, jika ada pegawai yang terbukti sebagai pengguna narkoba, maka mereka harus mengikuti rehabilitasi baik secara fisik mapun rohani.

"Jika mereka tidak mau, maka pilihan kedua adalah mereka diberhentikan dari pegawai," katanya.