NTB usulkan Kenaikan Tarif Angkutan 10-12 Persen

id Pemprov NTB

Usul ini kami ajukan setelah melakukan pertemuan dan pembahasan selama tiga hari pascapemerintah memutuskan kenaikan harga BBM. Dalam usulan kamike Gubernur NTB kenaikannya 10-12 persen
Mataram,  (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Nusa Tenggara Barat bersama Organisasi Angkutan Darat dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan sepakat mengusulkan kenaikan tarif angkutan darat dan laut sebesar 10-12 persen.

"Usul ini kami ajukan setelah melakukan pertemuan dan pembahasan selama tiga hari pascapemerintah memutuskan kenaikan harga BBM. Dalam usulan kamike Gubernur NTB kenaikannya 10-12 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB Agung Hartono di Mataram, Kamis.

Kata dia, tercapainya kesepakatan usulan kenaikan tarif angkutan tersebut, setelah pihaknya bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Biro Ekonomi dan Biro Hukum Setda NTB, Bakesbangpoldagri, Dirlantas Polda NTB, dan TNI membahas permasalahan tersebut.

"Saat ini usulan kenaikan tarif sudah kita ajukan kepada Gubernur NTB. Tinggal sekarang keputusannya ada kepada gubernur, apakah akan menerima usulan itu untuk disepakati atau tidak, kita belum tahu. Tetapi mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya.

Mantan Kepala Bidang Perhubungan Darat (Kabid Darat) Dishubkominfo NTB tersebut, bahwa usulan kenaikan tarif angkutan itu, mengacu kepada keputusan Kementerian Perhubungan, yakni kenaikan tarif angkutan tidak boleh lebih di atas 10 persen.

"Usulan kenaikan tarif 10 persen itu, untuk Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan penyeberangan antarpulau dalam provinsi di Pelabuhan Khayangan Lombok Timur dan Poto Tano Sumbawa, yang masih dalam kewenangan Pemerintah Provinsi NTB," jelas Agung.

Namun, demikian kata Agung, usulan kenaikan tarif angkutan tersebut di luar angkutan taksi. Sebab, ungkapnya, sampai dengan saat ini tarif dasar untuk para pemilik angkutan taksi belum mencapai kesepakatan berapa besaran kenaikan tarif yang akan diusulkan ke gubernur.

"Memang khusus untuk angkutan taksi sampai saat ini kami bersama para pemilik atau perusahaan, belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan tarif taksi. Tapi kita berharap, dalam beberapa hari kedepan sudah ada kesepakatan," harapnya.

Akan tetapi, Agung juga mengingatkan para pengusaha angkutan baik AKDP, taksi, dan angkutan penyeberangan kapal motor Khayangan-Poto Tano untuk tidak menaikkan tarif secara sepihak, sebelum ada keputusan dari Gubernur NTB.

Karena, jika ditemukan ada pengusaha angkutan menaikkan tarif secara sepihak sebelum ada keputusan dari pemerintah, pihaknya berjanji tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada angkutan yang terbukti menaikkan tarif di luar ketentuan pemerintah.

"Kalau di angkutan penyeberangan mereka sudah menyampaikan kepada kami, bahwa tidak akan menaikkan tarif sebelum ada keputusan Gubernur NTB. Tapi sekali lagi meminta seluruhnya bersabar, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada jawaban dari Gubernur NTB," kata Agung Hartono.