Oknum Aparat Hukum Ditangkap diduga Terlibat Pencurian

id Polsek Ampenan

HA sudah diselidiki, dugaan sementara dia terlibat membantu pelaku utamanya menyimpan barang hasil curian
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Sektor Ampenan, Nusa Tenggara Barat, telah menangkap seorang oknum aparat penegak hukum pada Rabu (19/11) siang di lingkungan Pande Besi, Kecamatan Sekarbela, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa oknum aparat yang berinisial HA (22), bertugas di Kesatuan Sabhara wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah.

"HA sudah diselidiki, dugaan sementara dia terlibat membantu pelaku utamanya menyimpan barang hasil curian," kata Arief.

Sedangkan, yang bertindak sebagai pelaku utama yakni ZU (20), tetangga HA di lingkungan Pande Besi, Kecamatan Sekarbela, Mataram. "Korban dan kedua pelakunya masih satu lingkungan," ujarnya.

Menurut keterangan sementara, Arief menjelaskan bahwa keterlibatan HA hanya membantu ZU menyimpan barang dan tidak ikut serta dalam aksi pencurian bersama ZU. "DUgaan sementara HA hanya sebagai pemeran pembantu," ujarnya.

Korban pencurian bernama M Hartono (44), warga lingkungan setempat. Arief menuturukan bahwa korban melaporkan kejadian itu sebulan lalu.

"Kejadiannya pada Sabtu (18/10) siang dan malamnya korban lapor polisi," katanya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, Arief mengatakan bahwa ZU sudah dikenal oleh korbannya karena masih satu lingkungan. Bahkan, korban mengaku ZU sudah tiga kali kepergok telah menyatroni rumahnya.

Sebelum ZU tertangkap, korban mengaku kasihan jika ZU dilaporkan ke pihak kepolisian terkait aksi pencurian yang pernah dilakukannya. Namun, karena ZU belum juga sadar akan kesalahannya dan mengulangi aksi tersebut, akhirnya M Hartono melaporkannya ke pihak kepolisian.

Arief menuturkan, awalnya korban mengindikasikan ZU sebagai pelakunya karena sebelumnya pelaku yang pernah mencuri dirumahnya adalah ZU. Setelah diselidiki, polisi kemudian mengamankan ZU dan menemukan barang bukti milik M Hartono di rumah HA.

Saat mengamankan barang bukti yang ada di rumah HA, polisi menemukan seluruh barang milik korban diantaranya pedang kris, teropong, komputer jinjing.

"Tidak ada alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kris itu milik korban yang memang gemar mengoleksi benda-benda seperti itu," kata Arief.

Namun, masih ada barang hasil curian ZU yang belum ditemukan, diantaranya kamera perekam dan emas diperkirakan seberat satu ons. "ZU mengaku emasnya telah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup," katanya.

Sehubungan penangkapan tersebut, Arief akan menyelidiki dan memproses secara hukum jika HA yang diduga terlibat, terbukti bersalah. "Jika HA terbukti bersalah, maka dia harus menjalani proses secara hukum, sesuai dengan pelanggarannya," ujar Arief.