NTB belum Putuskan kenaikan Tarif Angkutan

id Kenaikan tarif

Sampai saat ini usulan kenaikan tarif belum ditandatangani oleh gubernur
Mataram,  (Antara) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nusa Tenggara Barat menyatakan usulan kenaikan tarif angkutan sebesar 10-12 persen yang sudah di ajukan ke pemerintah provinsi hingga saat ini belum juga mendapat tanggapan dari gubernur.

"Sampai saat ini usulan kenaikan tarif belum ditandatangani oleh gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB Agung Hartono di Mataram, Senin.

Menurut dia, belum diputuskannya kenaikan tarif angkutan itu tidak hanya terjadi di NTB, melainkan beberapa daerah di Indonesia, juga masih banyak yang belum memutuskan kenaikan tarif pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Saya rasa tidak hanya NTB yang belum juga memutuskan, tetapi daerah lain di Indonesia juga masih ada yang belum memutuskan," ujarnya.

Namun demikian menurut Agung, pihaknya meminta seluruh pengusaha angkutan baik darat maupun angkutan penyeberangan laut Pelabuhan Khayangan Lombok Timur - Poto Tano, Sumbawa untuk lebih bersabar. Terpenting, usulan kenaikan tarif sebesar 10-12 persen sudah di ajukan ke Pemerintah Provinsi NTB.

"Jadi kami meminta kesabarannya, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini usulan kenaikan tarif itu sudah di tandatangani Gubernur NTB," ucapnya.

Usulan kenaikan tarif di NTB sudah dibahas bersama Dishubkominfo dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Besaran kenaikan tarif angkutan baik darat maupun laut yang diusulkan kepada gubernur sebesar 10-12 persen.

Selain itu, tercapainya kesepakatan usulan kenaikan tarif angkutan tersebut, setelah pihaknya bersama Organda, Gapasdap, Biro Ekonomi dan Biro Hukum Setda NTB, Bakesbangpoldagri, Dirlantas Polda NTB, dan TNI membahas permasalahan tersebut.

"Yang jelas usulan kenaikan tarif sudah kami ajukan kepada Gubernur NTB. Tinggal sekarang keputusannya ada di tangan gubernur, apakah akan menerima usulan itu untuk disepakati atau tidak, kami belum tahu. Tetapi mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya.

Mantan Kepala Bidang Perhubungan Darat (Kabid Darat) Dishubkominfo NTB tersebut menyatakan usulan kenaikan tarif angkutan itu mengacu pada keputusan Kementerian Perhubungan, yakni kenaikan tarif angkutan tidak boleh lebih di atas 10 persen.

"Usulan kenaikan tarif 10 persen itu untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan penyeberangan antarpulau dalam provinsi di Pelabuhan Khayangan Lombok Timur dan Poto Tano Sumbawa, yang masih dalam kewenangan Pemerintah Provinsi NTB," jelas Agung.

Namun, tambahnya, usulan kenaikan tarif angkutan tersebut di luar taksi. Sebab, katanya, sampai dengan saat ini tarif dasar untuk para pemilik angkutan taksi belum mencapai kesepakatan berapa besaran kenaikan tarif yang akan diusulkan ke gubernur.

"Khusus untuk angkutan taksi sampai saat ini kami bersama para pemilik atau perusahaan belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan tarif taksi, karena mereka menginginkan kenaikan tarif sebesar 30 persen. Makanya kenapa sampai dengan saat ini pembahasannya masih sangat alot untuk taksi," ungkapnya.

Oleh sebab itu, karena belum ada tanda-tanda kesepakatan, kemungkinan usulan kenaikan tarif untuk angkutan taksi akan diputuskan tidak bersamaan dengan angkutan AKDP dan penyeberangan laut lintas Khayangan-Poto Tano. Karena hingga saat ini belum ada kesepakatan biaya tarif baru.

Tapi pihaknya berharap dalam beberapa hari ke depan sudah ada kesepakatan antara pengusaha taksi dengan pemerintah daerah mengenai besaran kenaikan tarif yang akan diusulkan ke Gubernur NTB.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan sudah ada jawaban, karena usulan kenaikan tarif taksi masih lebih tinggi," tuturnya.

Walaupun demikian, Agung juga mengingatkan para pengusaha angkutan baik AKDP, taksi, maupun angkutan penyeberangan kapal motor Khayangan-Poto Tano untuk tidak menaikkan tarif secara sepihak, sebelum ada keputusan dari Gubernur NTB.

Karena, jika ditemukan ada pengusaha angkutan menaikkan tarif secara sepihak sebelum ada keputusan dari pemerintah, pihaknya berjanji tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada angkutan yang terbukti menaikkan tarif di luar ketentuan pemerintah.

"Kalau di angkutan penyeberangan mereka sudah menyampaikan kepada kami, bahwa tidak akan menaikkan tarif sebelum ada keputusan Gubernur NTB. Tapi sekali lagi kami meminta agar seluruhnya bersabar, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada jawaban dari Gubernur NTB," tegas Agung Hartono.