Legislator dukung Besaran UMP NTB direvisi Ulang

id DPRD NTB

Kami sangat mendukung rencana merevisi ulang besaran upah minimum provinsi (UMP) tersebut. Tetapi, kami juga harus melihat perkembangannya seperti apa, terutama dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
Mataram,  (Antara) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mendukung adanya usulan agar gubernur merevisi ulang besaran kenaikan upah minimum provinsi dari Rp1,330 juta menjadi Rp1,5 juta di tahun 2015.

"Kami sangat mendukung rencana merevisi ulang besaran upah minimum provinsi (UMP) tersebut. Tetapi, kami juga harus melihat perkembangannya seperti apa, terutama dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," kata anggota Komisi V DPRD NTB Suryahartin di Mataram, Senin.

Namun, sebelum rencana merevisi ulang besaran UMP itu dilakukan, menurut politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, haruslah terlebih dahulu dilakukan kajian secara mendalam, sehingga bisa disimpulkan besaran UMP yang harus direvisi ulang untuk mengikuti kenaikan harga BBM.

"Memang harus ada kajian untuk itu, apakah dengan kenaikan harga BBM tersebut berdampak luas atau tidak kepada masyarakat. Kalau berdampak, harus dinaikkan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) NTB meminta Gubernur TGH Zainul Majdi merevisi ulang besaran upah minimum provinsi seiring kenaikan harga BBM.

Wakil Ketua Hiswana Migas NTB Machsun Ridwainny mengakui beberapa pemilik SPBU mengalami kerugian akibat kenaikan harga BBM. Sebab, dengan kenaikan BBM, biaya operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi membengkak, sehingga mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

"Sebenarnya kami merugi. Kenapa saya katakan rugi, bukan malah untung dengan kenaikan harga BBM. Sebab, dengan kenaikan premium dan solar sebesar Rp2.000 per liter, seketika permodalan kami harus bertambah untuk menebus BBM ke Pertamina," katanya.

Alhasil dengan kenaikan harga BBM tersebut, ucap Machsun yang juga pengusaha SPBU ini, otomomatis berpengaruh terhadap gaji karyawan di seluruh SPBU yang ada di NTB.

"Jadi kerugian kami itu, bukan dari sisi bertambahnya modal, operasional SPBU, tetapi juga gaji karyawan, karena di sisi lain pastinya karyawan juga meminta ada kenaikan gaji," ucap Machsun Ridwainny yang juga merupakan politisi dari PBB ini.

Menurut dia, saat ini rata-rata gaji operator SPBU sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) NTB tahun 2014 sebesar Rp1,3 juta. Namun, bagi karyawan baru atau masih tahap pelatihan (training) berkisar Rp1 juta.

Oleh sebab itu, seiring dengan kenaikan BMM, pihaknya meminta agar pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur NTB TGH Zainul Majdi bisa merevisi ulang besaran UMP tahun 2015 yang berkisar RpRp1.330.000.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB menyebutkan UMP pada 2015 naik menjadi Rp1.330.000 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.210.000.

Kenaikan UMP tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan NTB yang digelar pada 8 Oktober 2014. Dewan Pengupahan NTB terdiri atas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan lembaga swadaya masyarakat.

Bahan acuan penetapan UMP 2015 adalah hasil survei terhadap kebutuhan hidup layak yang dilakukan terakhir kalinya pada September 2014. Selain itu, data pertumbuhan ekonomi NTB yang dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).