Polda NTB harapkan Kesadaran Warga Bambu Runcing

id Polda NTB

Polda NTB harapkan Kesadaran Warga Bambu Runcing

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ist)

Upaya bantuan dan pendekatan secara persuasif sudah sering dilakukan namun masih ada warga yang bersikeras mempertahankan lahan milik negara itu
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengharapkan kesadaran warga lingkungan Bambu Runcing untuk memanfaatkan jangka waktu yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Mataram terkait pengosongan lahan setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB AKBP Muh Suryo S di Mataram, Rabu, menyampaikan hal itu terkait jangka waktu yang diberikan sudah mendekati batas akhir yakni pada Jumat (28/11).

"Upaya bantuan dan pendekatan secara persuasif sudah sering dilakukan namun masih ada warga yang bersikeras mempertahankan lahan milik negara itu," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram telah memberikan masa tenggang selama delapan hari terhitung sejak Kamis (20/11) kepada warga lingkungan Bambu Runcing untuk mengosongkan lahan.

Namun Suryo mengaku masih ada warga yang bersikeras menolak untuk beranjak dari lahan yang diketahui milik negara tersebut. "Masih ada warga yang menolak pindah, namun kami tetap melakukan upaya persuasif agar tidak terjadi proses eksekusi paksa," ujarnya.

Selain itu, Suryo mengatakan, jika ada anggota kepolisian yang tinggal di atas lahan tersebut, atas rekomendasi Kapolda NTB Brigjen Pol Sriyono, akan diberikan kesempatan untuk menempati asrama yang rencananya akan dibangun di wilayah tersebut.

"Rencananya akan dibangun asrama, jika ada anggota kepolisian yang dahulunya tinggal di wilayah tersebut, kami akan berikan kesempatan untuk tinggal di sana," ujarnya.

Pengadilan Negeri Mataram memang akan melakukan eksekusi atas lahan milik negara tersebut pada Jumat (28/11) mendatang. Namun, jika ada warga yang masih dalam tahap pengosongan rumah, Pengadilan Negeri Mataram akan memberi masa perpanjangan waktu hingga dua hari.

"Jika ada warga setempat yang membutuhkan bantuan untuk mengosongkan lahan, kami siap membantu. Bahkan, santunan dalam bentuk tali asih masih diupayakan agar warga merasa terbantu untuk menempati lahan barunya," kata Suryo.

Namun pihaknya tidak mengetahui dengan pasti apakah setelah masa tenggang selama delapan hari ke depan hingga Jumat (28/11), Pengadilan Negeri Mataram langsung melakukan proses eksekusi lahan. "Kapan kepastiannya kami belum mengetahui, karena itu wewenang pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Polda NTB siap membantu pihak pengadilan dalam mengamankan proses eksekusi lahan di lingkungan Bambu Runcing. "Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami, polisi akan membantu dalam mengamankan proses eksekusi," katanya.