BNP2TKI imbau Masyarakat NTB Waspadai Perdagangan Manusia

id BNP2TKI

Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan dengan cara memperdagangkan manusia (human trafficking)
Sumbawa,  (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Barat mewaspadai tindak pidana perdagangan manusia dengan modus menjanjikan bekerja di luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan dengan cara memperdagangkan manusia (human trafficking)," kata Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, melalui rilis yang diterima Antara Mataram, Kamis.

Imbauan itu disampaikan ketika menggelar sosialisasi menjadi tenaga kerja Indonesia yang benar dan prosedural melalui kesenian tradisional di Sumbawa Besar, Ibu Kota Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain di Kabupaten Sumbawa, Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI juga menggelar sosialisasi di Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Menurut Agusdin, melalui kesenian tradisional juga diselipkan pesan mengenai informasi peluang kerja sektor formal dan profesional di luar negeri.

Sebab, kata dia, bekerja pada sektor formal dan profesional perlindungan hukum TKI lebih jelas, hak dan kewajiban TKI lebih terjamin.

"Selain itu, berangkat secara prosedural dapat menjamin keadaan TKI lebih baik dari permasalahan yang bisa timbul selama berada di negara penempatan," ujarnya.

Agusdin mengatakan, melalui sosialisasi lewat media tradisional juga disampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya calon TKI dan keluarga TKI, agar jangan sampai terjebak pada bujuk rayu calo TKI yang akhirnya dapat merugikan calon TKI maupun keluarganya.

Dengan demikian, calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, tidak sampai terperangkap dalam praktik perdagangan orang atau penyelundupan orang (human smuggling).

Sebab, kata dia, antara penempatan dan perdagangan atau penyelundupan orang ke luar negeri bedanya sangat tipis sekali.

"Yang membedakannya adalah, kalau penempatan TKI itu diatur sesuai prosedur ketenagakerjaan secara resmi yang difasilitasi pemerintah atau negara. Di luar prosedur itu masuk kategori perdagangan orang atau penyelundupan orang. Masyarakat hendaknya mewaspadai," katanya.

Di dalam arena kegiatan sosialisasi melalui kesenian tradisional itu, juga diadakan bursa kerja yang melibatkan beberapa perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), sehingga begitu ada calon TKI yang ingin mengetahui peluang kerja di luar negeri, berikut tata cara dan persyaratannya bisa berkomunikasi langsung dengan PPTKIS yang ada di lokasi itu.

Selain itu, juga diadakan forum dialog publik yang melibatkan masyarakat setempat dengan menghadirkan nara sumber dari pejabat di lingkungan BNP2TKI, BP3TKI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah, serta kalangan serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat peduli buruh migran.

Sosialisasi melalui kesenian tradisional itu juga diinformasikan kepada masyarakat luas mengenai program-program BNP2TKI lainnya. Di antaranya didirikannya Unit Pelayanan Publik (UPP) yang telah disiapkan BNP2TKI sebagai unit layanan kepada masyarakat luas terkait penempatan dan perlindungan TKI dan permasalahannya, serta pencegahan penempatan TKI nonprosedural.