KPK: Pemerintah bisa Danai Parpol

id KPK

Pendanaan partai politik (Parpol) bisa saja dilakukan, asal jangan terlalu banyak seperti sekarang ini. Contoh, di Amerika Serikat yang parpolnya cuma dua
Mataram,  (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemerintah bisa saja mendanai partai politik, jika jumlahnya tidak banyak seperti saat ini.

"Pendanaan partai politik (Parpol) bisa saja dilakukan, asal jangan terlalu banyak seperti sekarang ini. Contoh, di Amerika Serikat yang parpolnya cuma dua," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Mataram, Kamis.

Saat menjadi narasumber dalam kegiatan perspektif antikorupsi bagi anggota DPRD Kota Mataram dan DPRD Provinsi NTB di Gedung DPRD NTB, ia menjelaskan pemerintah saat ini telah memberikan bantuan pendanaan kepada parpol, namun jumlahnya masih terbatas.

"Bisa saja pendanaan parpol oleh negara dilakukan secara besar-besaran. Hanya, saja hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja, mengingat jumlah parpol di Indonesia yang begitu banyak," katanya.

Pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnain tersebut menanggapi pertanyaan Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi yang mengusulkan kepada pemerintah pusat agar biaya parpol dibebankan kepada negara guna mencegah kasus korupsi di lembaga legislatif.

"Sistem tersebut sudah banyak diberlakukan di negara maju. Mengingat, anggota legislatif yang duduk di DPRD merupakan pilar demokrasi dalam tatanan sebagai jabatan politik," kata Didi Sumadi.

Karena, menurut Didi, sistem politik di Indonesia masih terbilang cukup tinggi, yang masing-masing calon legislatif harus mengeluarkan biaya banyak saat pemilu sehingga perlu dibenahi dengan cara biaya kampanye bisa ditanggung oleh negara.