65 Anggota DPRD NTB belum serahkan LHKPN

id DPRD NTB

Sampai sekarang belum ada yang menyerahkan. Untuk saat ini kami masih mempersiapkan blangkonya
Mataram,  (Antara) - Sebanyak 65 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat hingga kini belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai sekarang belum ada yang menyerahkan. Untuk saat ini kami masih mempersiapkan blangkonya," kata Sekretaris DPRD NTB Ashari di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan sebenarnya ada rencana dari Sekretariat DPRD NTB untuk melakukan sosialisasi cara pengisian LHKPN kepada seluruh anggota DPRD NTB dengan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat NTB. Namun sepertinya itu urung dilakukan melihat waktunya cukup mepet pada akhir tahun.

Karenanya, nanti masing-masing anggota akan diberikan saja blangko pengisian LHKPN secara langsung sembari diberi tahukan cara melakukan pengisan LHKPN.

"Nanti blangkonya kita adakan sendiri, dan itu nanti yang diisi oleh anggota dewan untuk diserahkan ke KPK," ucapnya.

Ia menambahkan, KPK sendiri tambah Ashari tidak memberikan deadline waktu untuk pengumpulan LHKPN tersebut. Namun, KPK hanya mendorong agar LHKPN paling lambat diserahkan pada bulan kedua dan ketiga setelah pelantikan. Angotta DPRD NTB periode 2014-2019 sendiri dilantik pada 1 September 2014.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan, penting untuk melaporkan LHKPN ke KPK, guna mempermudah untuk mengontrol peningkatan harta anggota DPRD selama menjabat. Sehingga berbagai tindak pidana yang tidak diinginkan juga bisa dihindari oleh para anggota DPRD.

"Jika mereka tidak menyerahkan, maka tentu akan menghilangkan kepercayaan publik. Mereka ini kan dikontrol oleh publik juga," kata Zulkarnaen saat berada di Mataram beberapa waktu lalu.