BNNP amankan Sabu-Sabu bernilai Puluhan Juta Rupiah

id BNNP NTB

BNNP amankan Sabu-Sabu bernilai Puluhan Juta Rupiah

Barang bukti yang berhasil diamankan BNNP NTB (Dhimas)

Nilai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami amankan dari tangan para pelaku mencapai puluhan juta rupiah ditambah uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp99 juta lebih
Mataram,  (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengamankan sabu-sabu di daerah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

"Nilai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami amankan dari tangan para pelaku mencapai puluhan juta rupiah ditambah uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp99 juta lebih," kata Kepala BNNP NTB Mufti Djusnir di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim penyelidik BNNP NTB didampingi satu regu Brimob Polda NTB lengkap dengan persenjataan pada Kamis (18/12) pukul 11.15 WITA.

Saat penggeledahan dirumah pelaku yang diketahui sepasang suami istri yakni D (64) dan M (46). Satu pelaku lainnya yakni RA seorang remaja usia 20 tahun yang juga tertangkap saat berada di lokasi.

Barang haram yang bernilai jutaan rupiah itu ditemukan tim penyelidik BNNP NTB dalam empat bungus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 21,78 gram.

"Jika dicairkan, barang bukti tersebut harganya bisa mencapai 29 juta rupiah," katanya.

Selain sabu-sabu, Mufti mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menunjang penjualan narkotika seperti timbangan digital, skop, dan beberapa plastik klip bening.

Barang bukti lainnya yang ditemukan tim penyelidik BNNP NTB yakni peralatan untuk mengonsumsi narkotika, seperti bong (alat hisap sabu-sabu), pipet plastik, dan telefon genggam yang diduga milik pelaku.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya, kini tiga pelaku tersebut harus menjalani proses hukum. "Saat ini, baru ditetapkan satu orang tersangka yakni D," katanya.

Namun, ia mengatakan, tidak menutuo kemungkinan dua pelaku lainnya akan mengarah ke tersangka. "Dua lainnya masih menjalani proses pemeriksaan, bahkan mereka semua sudah menjalani tes urine," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mufti menuturkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani profesi sebagai bandar narkoba sejak 2012 lalu. Selain itu, para pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari tangan seorang bandar besar.

"Dalam sepekannya, pelaku memperoleh barang haram itu sebanyak satu ons dari tangan bandar besar," katanya.

Diketahui, pelaku menjual narkotika jenis sabu-sabu itu seharga Rp1.350.000 per gramnya. Setelah barang itu habis di akhir pekannya, pelaku harus menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000 kepada bandar besar.

"Identitasnya masih kami selidiki dan kembangakan. tim penyelidik masih mengorek informasi dari para pelaku," ucapnya.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya, ke tiga pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman paling lama 20 tahun penjara.