Ombudsman ntb sarankan revisi pergub ltsp

id ombudsman ntb

Mataram,  (Antara NTB) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat menyarankan dilakukannya revisi Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2008 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga lembaga itu semakin jelas kewenangannya dalam melayani pengurusan dokumen para calon tenaga kerja Indonesia.

"Saya sarankan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merevisi peraturan gubernur itu, bahkan mengubahnya," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB Adhar Hakim, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya juga merasa Pemerintah Provinsi NTB perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB.

Bila perlu NTB meniru konsep pelayanan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga menjadi daerah kantong TKI.

"Jawa Timur dinilai berhasil memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan TKI mereka," ujarnya.

Menurut dia, meskipun berposisi sebagai daerah kantong TKI, namun NTB belum memiliki perangkat sistem yang benar-benar dapat melindungi TKI.

Hal ini terlihat sebagai dampak dari masih lemahnya koordinasi antar lini dan peran sejumlah instansi yang ada di LTSP NTB.

Kondisi itu juga sangat berpotensi menimbulkan praktik percaloan dan buruknya pelayanan pengurusan paspor di LTSP NTB.

"Dari pantauan kami masih tampak bahwa kurang kuatnya upaya perbaikan sistem layanan bagi TKI di LTSP NTB. Pembangunan berupa perbaikan fisik kantor LTSP tidak dibarengi dengan perbaikan sistem pelayanan," ucap Adhar.

Sebagaimana diketahui, LTSP NTB berdiri sejak 2008 berdasarkan Pergub Nomor 32 tahun 2008.

Lembaga itu didirikan untuk mengantisipasi berbagai masalah terkait TKI selama ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, jumlah TKI NTB yang bekerja di luar negeri pada 2013 mencapai 37.020 orang dan jumlah kiriman uang mencapai Rp1 triliun lebih.

Untuk itu, kata Adhar, LTSP NTB diharapkan bisa menjadi sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyatukan seluruh instansi yang memberikan pelayanan kepada para calon TKI dan TKI terutama terkait dengan berbagai dokumen yang dipersyaratkan dan harus dipenuhi agar bisa bekerja di luar negeri.

"Kami mendorong agar Pemerintah Provinsi NTB segera membenahi kualitas pelayanannya, termasuk juga penyediaan sarana kesehatan karena itu menjadi unit layanan penting yang melekat dengan LTSP NTB," katanya. (*)