Legislator Asal NTB Inginkan Newmont Bangun "Smelter"

id Willgo Zainar

Legislator Asal NTB Inginkan Newmont Bangun "Smelter"

Sejumlah kendaraan berat beroperasi di sekitar lubang galian tambang PT Newmont Nusa Tenggara, di Kabupaten Sumbawa Barat. (Antara Foto) (1)

"Atas nama rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) saya tidak setuju dengan rencana Newmont bersama Freeport membangun pabrik pemurnian konsentrat hasil tambang (smelter) di Gresik. Newmont harus membangun di daerah tempatnya beroperasi"
Mataram, (Antara NTB) - Anggota Komisi XI DPR RI asal Nusa Tenggara Barat Willgo Zainar menginginkan Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara membangun "smelter" di daerah ini agar mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih banyak.

"Atas nama rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) saya tidak setuju dengan rencana Newmont bersama Freeport membangun pabrik pemurnian konsentrat hasil tambang (smelter) di Gresik. Newmont harus membangun di daerah tempatnya beroperasi," katanya melalui pesan singkat telepon seluler, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menghasilkan konsentrat tembaga dan emas hasil tambang di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pada akhirnya nanti, kata politisi Partai Gerindra ini, setelah Newmont tidak beroperasi lagi karena kandungan konsentrat tembaga dan emas sudah habis maka yang akan menerima dampak kerusakan lingkungannya adalah masyarakat NTB, khususnya di pulau Sumbawa.

"Yang namanya tambang pasti merusak lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, adalah sangat patut dan wajar bila NTB meminta Newmont untuk bangun "smelter" di pulau Sumbawa.

"Selain dapat menyerap tenaga kerja, juga memberikan pendapatan yang signifikan pada masyarakat setempat dan juga daerah," katanya.

Willgo menambahkanSsaat ini agak ironis terjadi pada daerah yang menyimpan emas di perut buminya, seperti Papua dan NTB yang indeks pembangunan manusianya (IPM) terendah pertama dan kedua secara nasional.

Oleh sebab itu, Ketua DPD Gerindra NTB ini berharap semua pemangku kebijakan di daerah dan pusat mendorong "smelter" NNT dibangun di pulau Sumbawa bukan di Gresik.

"Political will" dari lokal dan pemerintah pusat harus dibuktikan saat ini agar, pasal 33 UUD 1945 dapat dimaknai untuk kesejahteraan rakyat, khususnya untuk rakyat di mana tambang itu berada," kata Willgo. (*)