Karyawan Ultimatum Newmont Setujui Perjanjian Kerja Bersama

id Newmont

"Kami memberikan `deadline` sampai hari ini,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Karyawan Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara mengultimatum perusahaan tambang tersebut agar segera menyetujui perjanjian kerja bersama yang sudah dibahas.

"Kami memberikan `deadline` sampai hari ini," kata Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (PUK SP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Newont Nusa Tenggara (NNT) Zainuddin Wanden, di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Senin.

Serikat pekerja itu mewakili ribuan karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di Batu Hijau Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, untuk menyampaikan tuntutannya.

Mereka memberi waktu kurang dari sehari kepada tim perunding yang mewakili perusahaan untuk membahas tata tertib perundingan lanjutan perjanjian kerja bersama (PKB).

Jika sampai batas waktu yang diberikan, tim perunding perusahaan tetap tidak merealisasikan pembahasan dimaksud, ribuan karyawan akan melaksanakan mogok kerja mulai 25 Maret 2015.

"Jika tim perunding perusahaan tetap tidak ada kepastian sampai pukul 17.00 WITA,, maka ribuan karyawan akan menggelar aksi mogok sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sebagai akibat dari gagalnya perundingan PKB," ujarnya.

Wanden menegaskan pihak serikat telah membuka ruang bagi perusahaan dan tim perunding yang ditunjuk untuk duduk bersama membahas tata tertib sebelum perundingan lanjutan tentang PKB dilaksanakan.

Diakuinya kedua pihak sebelumnya tetap berkomunikasi dan menyatakan komitmen untuk duduk bersama. Tetapi komitmen perusahaan, hanya sebatas komunikasi tanpa implementasi.

"Kami belum bicara soal perundingan lanjutan PKB tetapi masih pada tata tertib perundingan yang harus dibahas dan disepakati bersama. Tetapi tim perunding perusahaan tidak menunjukkan itikad baik sama sekali," ucap Wanden.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua PUK SP KEP SPSI PT NNT Rob Fachruddin. Ia mengungkapkan pihak management PT NNT sejauh ini tidak memberikan respon positif terhadap sikap serikat pekerja yang telah memberi ruang untuk duduk bersama membahas masalah tata tertib perundingan lanjutan.

"Bukannya beritikad baik untuk melakukan pembahasan, manajemen justeru membalas surat pemberitahuan mogok kerja yang kami kirim dengan permintaan untuk mencabut ancaman mogok kerja," katanya.

Perihal mogok kerja, Rob memastikan seluruh karyawan siap melaksanakan aksi tersebut. Bahkan pihak serikat pekerja (PUK SPSI dan PUK SPAT Samawa) yang mewakili para pekerja sudah menyusun sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi mogok kerja dimaksud.

Tuntutan tersebut antara lain, perlindungan hukum untuk karyawan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran 3,75 persen penerimaan bulanan karyawan sejak terjadinya hubungan kerja, kekurangan pembayaran jam kerja, perbaikan benefit (pendapatan), serta bonus 800 persen untuk pekerja.

"Itu baru sebagian, masih banyak tuntutan lainnya dari karyawan kepada perusahaan," sebut Rob.

Sampai berita ini disiarkan, Pejabat Departemen Komunikasi PT NNT belum bisa dimintai keterangannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat Zaunuddin, mengakui pihaknya juga belum berhasil mengklarifikasi pihak management PT NNT terkait rencana aksi mogok yang akan dilaksanakan karyawan perusahaan itu.

"Sesuai aturan, klarifikasi harus kami lakukan kepada kedua pihak. Tetapi sampai sekarang (Senin), kami belum berhasil bertemu manajemen PT NNT," katanya.

Ia menyatakan jika dilihat dari waktu pelaksanaan aksi mogok kerja (25 Maret), maka batas akhir klarifikasi oleh Disosnakertrans adalah Senin (23/3), pukul 00.00 WITA.

"Belum ada kesimpulan yang bisa kami ambil.Sekarang kami masih menunggu konfirmasi tentang kesiapan pihak PT NNT," kata Zainuddin. (*)