Kejaksaan Negeri Mataram Periksa 181 Saksi Kasus RTLH

id Kasus RTLH

"Penerima yang diperiksa berasal dari warga Desa Senaru. Materi pertanyaannya seputar jumlah barang yang diterima warga dari toko bangunan,"
Mataram, 27/3 (Antara) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memanggil dan memeriksa 181 saksi kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi 2.400 unit rumah tidak layak huni di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejari Mataram melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Herya Sakti Saad di Mataram, Senin, mengatakan saksi yang diperiksa merupakan penerima bantuan anggaran yang dialokasikan pada tahun 2013 dari Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera-RI).

"Penerima yang diperiksa berasal dari warga Desa Senaru. Materi pertanyaannya seputar jumlah barang yang diterima warga dari toko bangunan," katanya.

Hasil pemeriksaan 181 saksi tersebut menyatakan material bangunan yang diterima warga di Desa Senaru banyak yang tidak sesuai dengan nilai bantuan Pemerintah Pusat.

"Ada yang menerima penuh sesuai jatahnya, ada juga yang kurang," ujar Herya.

Bantuan yang dipusatkan di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara itu bersumber dari dana ABPN tahun 2013 melalui Kemenpera RI. Setiap penerima bantuan dijatahkan mendapat Rp7,5 Juta dalam bentuk material bangunan.

Proyek rehabilitasi yang dianggarkan pemerintah pusat senilai Rp14,7 miliar itu, kini diketahui sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, sejauh ini tim penyidik Kejari Mataram belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada, tim masih menelaah ketarangan para saksi, tapi sudah ada yang mengarah kepada calon tersangka," katanya.

Selain saksi yang berasal dari warga penerima bantuan proyek tersebut, Kejari Mataram juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang sejak tahap penyelidikan kasus tersebut.

Diantaranya, pihak ketiga, pemilik toko bangunan yang ditunjuk penerima untuk menyupplai material bangunan secara langsung.

"Pemilik toko bangunan yang ditunjuk warga sudah pernah kami mintai keterangannya, begitu juga pemerintah daerah setempat yang dilibatkan dalam proyek ini. Cuma dari Kemenpera-RI, belum ada keterangannya," ujar Herya.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Kejari Mataram telah mengagendakan untuk memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berasal dari Kemenpera-RI, namun berhalangan hadir.

"Nanti kita jadwalkan lagi agenda pemanggilannya dalam tahap penyidikan ini, tunggu hasil telaah tim penyidik dari keterangan 181 saksi itu," ujarnya. (*)