Penyidik Isyaratkan Calon Tersangka Proyek RTLH

id Korupsi RTLH

"Indikasi bentuk penyelewangannya sudah mulai tercium"
Mataram (Antara NTB) - Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengisyaratkan sudah ada identitas calon tersangka yang terindikasi melakukan penyelewengan dalam proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Herya Sakti Saad di Mataram, Senin, menyampaikan hal tersebut setelah mendapat keterangan para penerima bantuan dari Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

"Indikasi bentuk penyelewangannya sudah mulai tercium, tapi prosesnya baru sampai keterangan dari satu desa, masih ada empat desa lainnya yang akan kami mintai keterangannya," kata Herya Sakti.

Terkait identitas calon tersangka, Herya Sakti masih belum mampu menyebutnya karena proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Tunggu saja, setelah tahap penyelidikan rampung, gelar perkara dilaksanakan, kami akan ekspose identitas tersangkanya," ucap Herya Sakti.

Diketahui, penanganan kasus proyek rehabilitasi 2.400 unit RTLH di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara itu, masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Hal itu dikarenakan Kecamatan Bayan terdiri atas lima desa dan baru satu di antaranya Desa Senaru yang sejumlah penerima bantuan sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

Sehubungan hal tersebut, tim penyidik melalui Herya Sakti dalam proses penyelidikan itu memfokuskan mengambil keterangan dari para penerima bantuan maupun pihak penyalurnya.

"Dalam proyek ini ada enam penyalur (toko) bahan bangunan yang mendapat tender untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima di lima desa," ujarnya.

Ia mengatakan hasil keterangan yang diperoleh dari para penerima yang berjumlah 181 orang di Desa Senaru, pihaknya memperoleh sejumlah bentuk indikasi penyelewengan.

Salah satunya yakni alat bukti berupa nota penerimaan bahan bangunan yang diberikan oleh penyalur (toko). Isi nota tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang diperoleh tim penyidik dari warga penerima bantuan.

"Jadi ada modus yang kami dapatkan saat di lapangan, tapi ini masih dalam indikasi saja," ujarnya.

Proyek rehabilitasi 2.400 unit RTLH itu dianggarkan pada tahun 2013 lalu melalui Kementerian Perumahan Rakyat. Setiap warga penerima berhak memperoleh bantuan dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp7,5 juta. (*)