Kejati NTB Dilaporkan ke KPK

id Kejati Dilaporkan

"Sejauh ini, informasi yang diterima sangat tidak sesuai dengan keinginan kami sebagai pelapor"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) perwakilan NTB, terkait lambannya penanganan kasus proyek perbaikan jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani.

"Sejauh ini, informasi yang diterima sangat tidak sesuai dengan keinginan kami sebagai pelapor, karena surat laporan yang kami layangkan sejak awal 2014 itu tidak pernah ditindaklanjuti," kata Ketua Formapi NTB Ikhsan Ramdhany di Mataram, Senin.

Padahal, lanjut Dhany, surat laporan yang dilayangkan Formapi NTB tidak hanya berbentuk dokumen, bahkan foto-foto hasil investigasi pendukung yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB itu, turut serta dilampirkannya.

Kemudian, kembali diceritakannya bahwa dirinya telah secara resmi menghadap ke Kejati NTB pada 31 Oktober 2014, guna mengklarifikasi laporan yang dilayangkan pada awal 2014 itu.

Namun, kata dia, hasil yang diterima usai mengklarifikasi laporannya itu masih belum juga menemukan titik terang. Melainkan, Formapi NTB diminta untuk melengkapi kembali data-data dari hasil investigasi di lapangan.

Menurutnya, data-data yang sebelumnya telah ikut dilampirkan dalam surat laporan yang dilayangkan pada awal 2014 lalu sudah cukup kuat untuk dijadikan bahan penyelidikan penyidik.

"Saran yang diberikan oleh Kejati NTB sangat tidak masuk akal, dikemanakan data yang kami berikan sebelumnya," ucap Dhany.

Selanjutnya pada 26 Februari 2015, Formapi NTB melakukan "hearing public" guna mempertegas kembali komitmen dari Kejati NTB dalam memberantas tindak pidana korupsi di NTB.

Ternyata, kata dia, dari hasil "hearing public" itu keputusan Kejati NTB sangat diluar dugaan. "Kejati NTB tidak sanggup untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan alasan bahwa saksi ahli tidak bisa ke lokasi dikarenakan medan yang terlalu jauh," ucapnya.

Bahkan, tambahnya, pihak Kejati NTB meminta Formapi NTB untuk kembali melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari awal ke Polda NTB.

Sehubungan hal tersebut menyebabkan timbul rasa kekecewaan dari Formapi NTB kepada Kejati NTB dalam komitmennya menangani kasus tindak pidana korupsi yang ada diwilayahnya.

Atas dasar itu, Formapi NTB melaporkan Kejati NTB ke KPK. Bahkan, laporannya tersebut telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta dengan harapan laporannya itu ditanggapi dan menjadi bahan evaluasi di tubuh Kejati NTB.

Sementara itu, terkait laporan yang diajukan Formapi NTB tersebut, pihak Kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat I Made Sutapa belum juga memberikan tanggapan mengenai perkembangan kasusnya.

"Kami belum bisa memberikan informasi perkembangannya karena belum dapat laporan dari tim yang menangani, apalagi kasusnya juga masih dalam tahap penyelidikan," kata Sutapa kepada wartawan. (*)