KPU Mataram siapkan 700 tps untuk pilkada

id Pilkada Mataram

"Rata-rata per TPS mengakomodasi 400 hingga 500 pemilih"
Mataram (Antara NTB)- Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana menyiapkan 700 tempat pemungutan suara untuk proses pemungutan suara dalam pilkada 9 Desember 2015.

Pejabat Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Mataram Bedi Saparwadi di Mataram, Senin, mengatakan sebanyak 700 tempat pemungutan suara (TPS) tersebut tersebar pada enam kecamatan di daerah itu.

"Rata-rata per TPS mengakomodasi 400 hingga 500 pemilih, kendati dalam regulasinya membolehkan kita sampai 800 pemilih," ujarnya.

Bedi menyebutkan, asumsi 400 hingga 500 pemilih per TPS itu dengan pertimbangan jarak, kondisi sosial dan kondisi geografis masyarakat. Namun, hal itu masih dapat berubah sesuai dengan kondisi.

Ia mengatakan, dalam kegiatan pilkada, KPU tidak membuat TPS khusus seperti halnya dalam pelaksanaan pemilu presiden lalu.

Akan tetapi, KPU tetap menyediakan TPS di lembaga pemasyarakatan, rumah sakit jiwa, rumah sakit dan pantai jompo untuk mengakomodir pemilih yang ada di sana.

"Dalam regulasinya untuk kegiatan pilkada TPS khusus tidak ada, tetapi kita mengakomodasi pemilih yang ada di rumah sakit, rumah sakit jiwa, atau lembaga pemasyarakatan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.

Bedi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum dapat mempredikasi jumlah daftar pemilih tetap di Kota Mataram, karena proses pergerakan penduduk di kota ini sangat cepat.

"Kalau kita mengacu ke pemilu Presiden kita juga tidak bisa karena pemilihan presiden lebih tinggi dibandingkan pemilu legislatif. Pada pemilu Presiden TPS kita hampir mencapai 1.000 TPS," katanya.

Hal itu terjadi karena, ada pemilih dari luar juga yang diakomodir melalui daftar pemilih tambahan. Sementara untuk pilkada ini hanya ada namanya daftar pemilih tetap tambahan satu (DPTb-1) dan DPTb-2.

DPTb-1, katanya, adalah daftar pemilih tambahan setelah DPT. Sedangkan DPTb-2 adalah daftar tambahan yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram telah berkomitmen bahwa data yang diberikan adalah data yang sangat valid karena menggunakan e-KTP yang proses perekamannya tuntas 30 Juni tahun ini," ujarnya.

Terkait dengan penyerahan DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu), Bedi menyebutkan, penyerahan DP4 tahun ini tidak lagi dari pemerintah kota ke KPU.

Prosesnya melalui, penyerahan data agregat penduduk ke Kementerian Dalam Negeri yang berdasarkan hasil konsolidasi Desember 2014, kemudian penyerahan DP4 ke ke KPU pada tanggal 3 Juni 2015.

Selanjutnya KPU akan melakukan analisis terhadap DP4 sekitar 17 hari dan akan mengumumkanya pada tanggal 24 Juni 2015.

"Setelah pengumuman, kita tinggal menunggu hasilnya dari KPU Provinsi NTB, yang selanjutkan akan kita lakukan penelitian dan pencocokan sebelum ditetapkan menjadi DPT," katanya. (*)