ITDC-Polda kerja sama wujudkan "Mandalika Resort"

id Mandalika Resort

ITDC-Polda kerja sama wujudkan "Mandalika Resort"

Direktur Utama PT ITDC Ida Bagus Wirajaya (kiri tiga), bersalaman dengan Kapolda NTB Brigjen Pol Srijono (kanan), usai menandatangani naskah nota kesepahaman (MoU) percepatan pembangunan kawasan wisata Mandalika Resort, Lombok Tengah, Senin (27/4). (

"Hukum harus ditegakkan, hukum sebagai panglima, kami utamakan persuasif"
Lombok Tengah (Antara NTB) - Perseroan Terbatas "Indonesia Tourism Developement Corporation" bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam rangka mempercepat terwujudnya pembangunan kawasan wisata "Mandalika Resort" di Kabupaten Lombok Tengah.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan "Memorandum of Understanding" (MoU) atau nota kesepahaman antara Direktur PT Indonesia Tourism Developement Corporation (ITDC) Ida Bagus Wirajaya dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Jenderal Polisi Srijono di kawasan wisata "Mandalika Resort", Lombok Tengah, Senin.

Hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah H Lalu Supardan, pejabat perwakilan dari Kementerian Pariwisata Lokot Ahmad Enda, dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di kabupaten yang berjuluk "Bumi Tatas Tuhu Trasna" tersebut.

Direktur Operasional PT ITDC I Nyoman Cakra menjelaskan penandatangan MoU tersebut dalam rangka pengamanan aset, personel dan pembangunan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan "Mandalika Resort".

"Kadang-kadang ada saja kendala-kendala di lapangan, oleh sebab itu kami membuat MoU dengan polisi," katanya.

Beberapa kendala yang dihadapi, kata dia, seperti masih adanya masyarakat yang mengklaim lahan miiknya, tapi secara legal sudah menjadi milik perusahaan. Masalah semacam itu diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

"Jadi kami upayakan cara persuasif dulu baru menempuh langkah hukum. Upaya penegakan hukum melibatkan satuan tugas, di mana di dalamnya juga ada unsur tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujarnya.

Kapolda NTB Brigjen Pol Srijono menjelaskan MoU dengan PT ITDC dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan di kawasan wisata tersebut yang terhambat pengerjaannya selama bertahun-tahun.

"Dalam MoU itu kami akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai lembaga penegak hukum," katanya.

Di dalam MoU itu, kata dia, ada 20 pasal yang telah disepakati antara Polda NTB dengan PT ITDC, di antaranya penyelenggaraan pengamanan aset, personel dan pelaksanaan pembangunan serta operasional "Mandalika Resort", baik di dalam proses pembangunannya maupun pengoperasiannya.

Selain itu, pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan atau tindak pidana terhadap aset Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dikelola oleh PT ITDC, serta tindak pidana lain di bidang usaha kepariwisataan.

Dalam pelaksanaan MoU, lanjut Srijono, akan dibentuk satgas, di mana semua pihak akan dilibatkan, baik dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga pembangunan di kawasan "Mandalika Resort", berjalan sesuai harapan.

Namun dalam hal pelaksanaan MoU di lapangan, pihaknya lebih mengedepankan langkah persuasif sebelum mengambil upaya penegakan hukum.

"Hukum harus ditegakkan, hukum sebagai panglima, kami utamakan persuasif. Pembangunan kawasan `Mandalika Resort` ini untuk kepentingan masyarakat NTB, bukan kepentingan Polri semata," katanya. (*)