NTB Cabut Izin140 Penanaman Modal Asing

id Izin Investor Dicabut

"Mereka ini kita bekukan dan cabut izin prinsipnya karena tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya mulai dari tahun 2007 sampai 2012. Dalam arti kata mereka ini hanya PT Akan saja,"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) Nusa Tenggara Barat Ridwansyah mengatakan sebanyak 140 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) telah dicabut dan dibatalkan izin prinsipnya karena tidak melakukan kegiatan usaha selama beroperasi di daerah itu.

"Mereka ini kita bekukan dan cabut izin prinsipnya karena tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya mulai dari tahun 2007 sampai 2012. Dalam arti kata mereka ini hanya PT Akan saja," kata Kepala BKPMPT NTB Ridwansyah di Mataram, Selasa.

Dia menjelaskan, pencabutan ini didasari UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 15 tentang kewajiban perusahaan untuk membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Selanjutnya, Peraturan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal nomor 3 tahun 2012, tentang Pedoman Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yakni kewajiban perusahaan untuk menyampaikan LKPM secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Peraturan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, yakni batas waktu masa berlakunya izin prinsip penanaman modal selama tiga tahun sejak diterbitkannya izin prinsip penanaman modal.

"Ini yang mereka tidak lakukan melaporkan kegiatan perusahaannya. Padahal izin prinsip sudah diberikan pemerintah," jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan data BKPMPT jumlah perusahaan PMA yang ada di NTB sebanyak 522 perusahaan, sedangkan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 66 perusahaan.

Hal ini merujuk berdasarkan surat Kepala BKPM RI Nomor 8123/A.9/2015 tertanggal 10 Pebruari 2015, bahwa mereka sudah diberikan peringatan pertama dan terakhir. Bahkan, dalam surat lain bernomor 18/B.4/A.9/2015 tanggal 12 Pebruari 2015sebanyak 168 perusahaan telah di BAP (Berita Acara Pengawasan).

"Dalam kegiatan pembuatan BAP ada 70 perusahaan, sedangkan yang telah diterbitkan pembatalan perizinannya oleh BKPM RI ada 140 perusahaan," terangnya.

Menurut Ridwansyah ke 140 perusahaan PMA ini rata-rata bergerak di sektor pariwisata dan jasa, seperti jasa perhotelan dan restoran serta perdagangan. Dimana, ke 140 perusahaan ini tersebar di 10 kabupaten/kota di provinsi itu.

Diantaranya, perizinan yang diterbitkan pada tahun 2007 sebanyak 11 perusahaan (kota Mataram 2 perusahaan, Lombok Barat tujuh perusahaan, Lombok Tengah dua perusahaan).

Perizinan yang diterbitkan pada tahun 2008 sebanyak 23 perusahaan (kota Mataram satu, Lombok Barat 14, Lombok Tengah dua, Lombok Timur dua, Sumbawa tiga, Dompu satu, Bima satu).

Perizinan terbit tahun 2009 sebanyak 20 perusahaan (kota Mataram satu, Lombok Barat sembilan, Lombok tengah tiga, Lombok Timur dua, Sumbawa empat, Bima satu). Perizinan tahun 2010 sebanyak 20 perusahaan (Mataram dua, Lombok Barat 11, Lombok Tengah tujuh, Lombok Utara tiga, Sumbawa satu).

Kemudian, perizinan tahun 2011 sebanyak 31 perusahaan (Mataram dua, Lombok Barat 13, Lombok Tengah lima, Lombok Utara tujuh, Dompu dua, Bima dua). Perizinan tahun 2012 sebanyak 31 perusahaan (Mataram satu, Lombok Barat 11, Lombok Tengah tujuh, Lombok Timur empat, Lombok Utara delapan).

Sementara, untuk pembatalan perizinan PMDN, sebut Ridwansyah akan dilakukan kemudian, setelah dilakukan BAP sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, demikian, ujarnya, diharpakan dengan adanya pencabutan ini, maka perusahaan yang ingin berinvestasi benar-benar bisa merealisasikan investasinya dan tidak hanya sekedar janji.

"Jadi upaya pencabutan dan pembatalan ini dilakukan agar ada kepastian dan keseriusan perusahaan untuk membangun usahanya. Tidak hanya PT Akan saja," katanya. (*)