Satpol PP Mataram akui masih ada kafe "remang-remang"

id Kafe Remang

"Sampai saat ini aktivitas kafe `remang-remang` di Mataram memang masih ada"
Mataram (Antara NTB)- Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opdal) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Bambang EYD mengakui kalau di daerahnya masih ada kafe "remang-remang".

"Sampai saat ini aktivitas kafe `remang-remang` di Mataram memang masih ada, meskipun sifatnya kasuistik pada titik-titik tertentu," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Sabtu.

Keberadaan kafe "remang-remang" disinyalir menyediakan minuman keras dan "partner song" (PS) sehingga dalam kegiatan razia gabungan Satpol PP bersama jajaran Polres Mataram, Jumat (22/5) malam menyasar pedagang minuman keras, kafe "remang-remang" dan tempat kos yang diduga ada narkoba.

Bambang menyebutkan, salah satu bukti masih adanya kafe "remang-remang" itu dengan berhasil ditertibkannya tiga orang PS pada sebuah kafe di Jalan Subak Cakranegara.

"Kami sempat membawa dan menginterogasi tiga PS yang diamankan di kantor kami, dan ternyata mereka mengaku tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.

Menurut Bambang, para PS yang mengaku tidak memiliki tanda pengenal karena masih dalam proses, dan mereka datang ke Mataram untuk mengurus berbagai dokumen menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

"Setelah mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi pekerjaanya dan didata, tiga PS tersebut kami lepas, karena tidak ada barang bukti apapun yang bisa memberatkan mereka untuk ditahan," katanya.

Bambang mengatakan, selain berhasil mengamankan tiga orang PS, tim razia gabungan juga berhasil menyita sebanyak 51 botol minuman keras pabrikan jenis bir, yang seharusnya juga sudah tidak boleh beredar kecuali di hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart".

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015, yang menyebutkan semua pedagang minuman beralkohol tidak diperbolehkan lagi memperjualbelikan minuman beralkohol, kecuali untuk fasilitas di hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart".

Begitu juga dengan Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk minuman keras tradisional.

Dalam kegiatan razia gabungan itu, lanjut Bambang, tim juga menyasar sebuah tempat kos yang disinyalir terkait narkoba.

"Namun demikian, kami tidak menemukan apa-apa, hanya ada dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar yang juga langsung kami bawa ke kantor. Setelah diinterogasi kemudian dipulangkan," katanya.

Menurut Bambang, keberhasilan tim razia gabungan mendapatkan berbagai barang bukti adalah berkat partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan kondisi di wilayah masing-masing.

"Kondisi ini tentu menjadi masukan pemerintah kota untuk terus meningkatkan pengawasan demi kenyamanan dan kondusivitas daerah," katanya. (*)