Musda Kubu Agung Tidak Hormati Putusan Pengadilan

id kubu

"Pelaksanaan musda itu adalah bukti bahwa kubu AL tidak menghormati keputusan pengadilan"
Mataram,  (Antara)- Pengurus DPD Partai Golkar Sumbawa Barat kubu Aburizal Bakrie menilai sikap pengurus DPD Golkar kubu Agung Laksono yang telah melaksanakan musyawarah daerah, Minggu (28/6), sama dengan tidak menghormati putusan PTUN.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol dan putusan provisi (putusan sela) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang melarang kubu Agung Laksono (AL) untuk melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Partai Golkar.

"Pelaksanaan musda itu adalah bukti bahwa kubu AL tidak menghormati keputusan pengadilan," ujar Ketua DPD Golkar Sumbawa Barat kubu Aburizal Bakrie (ARB), Syaefullah saat dikonfirmasi dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Menurut Syaefullah, DPP Partai Golkar kubu ARB sebelumnya telah menyurati kepolisian meminta untuk tidak memberikan izin kepada pengurus Golkar kubu AL yang ingin melaksanakan kegiatan apapun atas nama Golkar sebagai wujud menghormati keputusan pengadilan.

Secara internal, kata Syaefullah, DPP juga telah menginstruksikan seluruh kader sampai ke daerah untuk tidak ikut terlibat dalam apapun kegiatan yang dilaksanakan kubu AL yang mengatasnamakan Partai Golkar.

"Semua pengurus PK (pengurus kecamatan) dan PD (pengurus desa) serta organisasi sayap maupun "underbow" partai diundang ke musda tersebut. Mereka tanya ke saya, hadir atau tidak. Ya, saya meminta untuk tidak hadir," katanya.

Meski demikian, pengurus DPD Golkar kubu ARB tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikan atau menghalang-halangi musda tersebut.

"Tidak ada niat seperti itu. Hanya saja, pelaksanaan musda itu adalah bukti bahwa mereka tidak menghormati keputusan pengadilan," kata Syaefullah.

Musda Partai Golkar Sumbawa Barat versi AL dilaksanakan dalam rangka pemilihan pengurus definitif sekaligus sebagai ajang konsolidasi internal menyongsong pilkada serentak pada 9 Desember 2015. (*)