PPATK akan dilibatkan dalam kasus dugaan korupsi dbhcht

id KORUPSI DBHCHT

PPATK akan dilibatkan dalam kasus dugaan korupsi dbhcht

(1)

"Untuk ke arah tersangka, tunggu saja"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

"Belum tahu rencananya kapan, belum ada informasi dari tim penyidik, kalau sudah ada, nanti akan kami kabari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat I Made Sutapa menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan melibatkan PPATK dalam kasus tersebut, di Mataram, Selasa.

PPATK akan mengetahui aliran dana DBHCHT sebesar Rp32 miliar tersebut untuk proyek apa saja termasuk proyek jaringan irigasi desa di Dinas Pekerjaan Umum NTB pada 2013.

Sutapa mengatakan pihaknya kini masih terkonsentrasi pada pemeriksaan para saksi. Terakhir tim penyidik Kejati NTB telah memanggil dua saksi dari pejabat pemerintah provinsi.

Dua saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas PU NTB H Dwi Sugiyanto, yang kini diangkat menjadi salah satu pimpinan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) di Jakarta.

Selain Dwi Sugiyanto, tim penyidik juga memanggil Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Hj Budi Septiani. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar peranannya dalam pendistribusian dana DBHCHT tahun 2013," ucapnya.

Sutapa menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan kedua pejabat tersebut dilaksanakan Senin (6/7), dan tim penyidik pun mendapat sejumlah fakta baru terkait penyidikan kasus tersebut.

Disinggung rencana lebih lanjut dari penanganan kasus tersebut, Sutapa masih enggan berkomentar banyak. "Ini masih tahap penyidikan, penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, jadi untuk ke arah tersangka, tunggu saja," ujar Sutapa.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Suripto Irianto SH (Kamis, 25/6) menyatakan, dari hasil penyelidikan tim penyelidik berpendapat telah ditemukan adanya "peristiwa pidana" dalam hal ini ada tindak pidana korupsi sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Ia mengatakan, peristiwa pidananya adalah terdapat dana DBHCHT tahun anggaran 2013 sebesar lebih kurang Rp32 miliar yang digunakan "seolah-olah" untuk membiayai kegiatan jaringan irigasi desa yang ada di Dinas PU Provinsi NTB.

Padahal untuk kegiatan jaringan irigasi desa tahun anggaran 2013 dalam DIPA telah dialokasikan dana pada Dinas PU Provinsi NTB yang bukan berasal dari dana DBHCHT.

Kasus DBHCHT mulai diusut Kejati NTB sejak 2013. Pada 10 Juni 2015, Kejati NTB meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan sesuai dengan nomor: Print-08/P.2/Fd.1/06/2015.

Selain kedua saksi, tim penyidik juga telah memeriksa tiga pejabat pemprov lainnya, salah satu di antaranya adalah bakal calon Wali Kota Mataram yang akan bertarung pada pilkada Desember 2015, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB H Rosyadi Sayuti.

H Rosyadi Sayuti diperiksa karena dalam proyek yang dianggarkan sejak tahun 2010 dari dana APBN itu berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB. (*)