Penahanan 12 orang tersangka peristiwa mei ditangguhkan

id Kerusuhan KSB

Penahanan 12 orang tersangka peristiwa mei ditangguhkan

(1)

"Kami berterima kasih kepada Kapolda NTB dan jajarannya yang mengabulkan permohonan Tim dan keluarga para tersangka"
Mataram (Antara NTB)- Tim Pendampingan dan Pemulihan (TPP) Peristiwa Mei Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya berhasil mengupayakan penangguhan penahanan terhadap 12 dari 13 orang tersangka penghasutan dan perusakan dalam kerusuhan di Kota Taliwang.

Wakil Ketua TPP Agus Irawan Syahmi saat dikonfirmasi dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, menyatakan satu orang tersangka yang tidak ditangguhkan penahanannya adalah AM yang telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa Besar.

Peristiwa Mei adalah bentrokan antara massa dan polisi yang berlangsung di Kota Taliwang Sumbawa Barat pada 16-19 Mei 2015.

Ia mengatakan, ke-12 orang tersangka yang ditangguhkan penahanannya itu telah dipulangkan ke Sumbawa Barat dengan bus Polres setempat pada Sabtu (11/7) petang.

"Alhamdulillah, ini berkah Ramadhan yang patut disyukuri. Kami berterima kasih kepada Kapolda NTB dan jajarannya yang telah mengabulkan permohonan Tim dan keluarga para tersangka," katanya.

Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa Barat atas doanya sehingga mereka sudah lebih dari satu bulan ditahan di Polda NTB bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.

Sebelum dipulangkan ke Sumbawa Barat, Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, kata Ais sapaan akrab Agus Irawan Syahmi, menyempatkan diri bertemu dan memberi wejangan kepada para tersangka.

Mereka diminta untuk menjadikan persoalan yang saat ini dihadapi sebagai pelajaran berharga untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Sementara terkait proses hukum terhadap para tersangka, Ais yang didampingi sejumlah anggota TPP lainnya, menyatakan tetap berjalan.

TPP katanya menghargai sikap kepolisian yang dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. Tim akan berupaya memberikan pendampingan semaksimal mungkin terhadap para tersangka, termasuk dengan mengupayakan advokasi oleh pengacara selama proses hukum berlangsung.

"Saat ini kami sedang berkomunikasi intensif dengan LBH dan praktisi hukum terkait pendampingan nantinya. Tim, meski dengan sumber daya dan masa kerja yang terbatas akan berupaya maksimal agar para tersangka menjalani proses hukum seadil-adilnya," kata Ais.

Peristiwa Mei dipicu kaburnya ER (52) dari Mapolres Sumbawa Barat. ER adalah ayah dari JJ (12) tersangka pembunuhan sadis disertai sodomi terhadap bocah enam tahun di rumah kos di Kota Taliwang pada 13 mei 2015.

Masyarakat menduga kuat ER terlibat dalam kasus tersebut. Peristiwa bentrok antara massa dengan polisi selama empat hari berturut-turut juga menewaskan Baharuddin (50) warga Kelurahan Sampir, Taliwang, karena tertembak. (*)