KPU Mataram Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

id kpu

"Iya, hari ini kita mulai mengumumkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram dari partai politik hingga tanggal 25 Juli 2015"
Mataram,  (Antara)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat umumkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram yang didukung oleh partai politik sejak 14 Juli hingga 25 Juli mendatang.

"Iya, hari ini kita mulai mengumumkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram dari partai politik hingga tanggal 25 Juli 2015," kata Divisi Teknis, Penyelenggara dan Data KPU Kota Mataram Bedi Safarwadi di Mataram, Selasa (14/7).

Dikatakannya, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2015 disertai dengan penyampaian persyaratan pasangan calon.

Persyaratan pasangan calon kepala daerah ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomoor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Salah satu syaratnya disebutkan, calon pasangan kepala daerah yang didukung oleh partai harus menenuhi syarat dukungan 20 persen pada lembaga DPRD Kota Mataram yang saat ini memiliki 40 orang anggota dewan.

"Dengan demikian, satu paket pasangan calon kepala daerah minimal diusung oleh depalan kursi anggota DPRD," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah proses pengumuman pasangan calon pada tanggal 25 Juli 2015, tahapan selajutnya adalah pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 26-28 Juli 2015.

"Selama tiga hari itu kami akan menunggu pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar untuk mengikuti pilkada," katanya.

Tahapan berikutnya setelah pendaftaran, lanjut Bedi, direcanakan pemeriksaan tes kesehataan calon kepala daerah mulai tanggal 29 Juli sampai 1 Agustus 2015 di RSUD Kota Mataram sekaligus penyampaian hasil pemeriksaan.

Menurut dia, pemeriksaan yang akan diikuti oleh calon wali kota dan wakil wali kota Mataram itu adalah pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh baik jasmani maupun rohani, termasuk tes narkoba.

Dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan itu, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram dengan biaya pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang disepakati Rp30 juta per pasangan.

Namun demikian, IDI harus mengikuti standar yang ada di Kota Mataram, kendati akan ada dokter spesialis yang akan didatangkan dari luar.

Bedi menyebutkan, total anggaran untuk biaya pemeriksaan kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota yang dialoksaikan KPU sebesar Rp150 juta.

Anggaran itu dialokasikan sesuai dengan prediksi KPU terhadap jumlah pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU sebanyak lima paket, yakni dua paket dari calon perseorangan dan tiga paket dari partai politik.

Tahapan pemeriksaan kesehatan ini, sesuai PKPU 9/2015, KPU diharuskan menetapkan standar kesehatan calon dan rujukan rumah sakit pemerintah untuk melaksanakan tes kesehatan para bakal calon wali kota dan wakil wali kota.(*)