Gubernur NTB mengakui realisasi belanja keuangan rendah

id APBD NTB RENDAH

"Untuk anggaran pendapatan daerah realisasinya mencapai Rp1,5 triliun lebih atau sekitar 51,38 persen,"
Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengakui realisasi pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2015 masih dibawah target atau rendah.

"Untuk anggaran pendapatan daerah realisasinya mencapai Rp1,5 triliun lebih atau sekitar 51,38 persen," katanya saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD provinsi tahun anggaran 2015 dalam rapat paripurna DPRD NTB, di Mataram, Rabu.

Menurut dia, kondisi ini menunjukkan masih rendahnya serapan dalam pelaksanaan kegiatan rutin dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan di setiap tingkatan SKPD. Pasalnya, selain realisasi pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2015 masih dibawah target, hal ini juga berpengaruh terhadap belanja daerah.

Dimana realisasinya mencapai Rp1, 1 triliiun lebih atau sekitar 37 persen, terdiri atas belanja operasional sekitar 38,17 persen dan belanja modal sekitar 35,06 persen.

"Sebagian besar anggaran itu diperoleh dari pendapatan transfer, terutama dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum dan dana penyesuaian," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu instrumen kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah optimalisasi investasi dan belanja pemerintah untuk mendorong pertumbuhan. Hal ini sangat terkait dengan belanja modal infrastruktur dan alokasi dana yang disalurkan kepada masyarakat.

"Dalam kaitan inilah kita perlu melakukan percepatan dalam pelaksanaan APBD," ujarnya.

Untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan APBD itu, telah dilakukan penyesuian dan revisi dalam batas-batas yang diperkenankan oleh ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditempuh untuk melakukan percepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun demikian masih ada kendala dalam proses pelaksanaan kegiatan yang perencanaannya belum tuntas sehingga proses pelaksanaannya juga mengalami keterlambatan sampai menunggu proses perubahan APBD.

"Pada sisi lain dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 ini, terdapat sumber pendapatan daerah terutama yang diperoleh dari pendapatan transfer, telah melebihi dari target yang ditetapkan dalam perda APBD, sehingga telah dilakukan perubahan penjabaran pendapatan APBD," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, beberapa faktor yang telah disampaikan dasar-dasar perlunya dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015. Selanjutnya perubahan APBD ini juga dimaksudkan untuk menindak lanjuti penetapan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2014 yang telah mendapat persetujuan DPRD provinsi NTB pada tanggal 23 juni 2015 dan saat ini telah dievaluasi oleh pemerintah pusat yang ditetapkan dalam surat keputusan menteri dalam negeri nomor 903-4656, tanggal 27 Juli 2015. (*)