Kejaksaan terima pelimpahan berkas SDN 50 Cakranegara

id Kasus Korupsi

"Berkasnya yang kami terima ada dua, untuk dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik kepolisian"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, menerima pelimpahan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan oeprasional sekolah (BOS) Sekolah Dasar negeri 50 Cakranegara.

"Berkasnya yang kami terima ada dua, untuk dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik kepolisian. Nantinya kita akan telaah dahulu," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad kepada wartawan, Kamis.

Menurutnya, jika nanti jaksa peneliti menemukan adanya kekurangan dalam materi berkas perkara kedua tersangka, akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.

"Kita telaah dulu, lumayan banyak isi berkasnya ini," ujar Herya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan kepala sekolah berinisial S dan mantan bendaharanya HJ.

Hal yang membuat berkas perkara kedua tersangka cukup banyak, karena jumlah saksi dalam penanganan kasus tersebut mencapi 70 orang, yang berasal dari keterangan para guru, wali murid, maupun pihak instansi terkait.

"Untuk meneliti berkasnya ini membutuhkan waktu, semoga bisa cepat terselesaikan," ucapnya.

Kemudian, dalam perkara yang mulai terungkap pada 2014 tersebut, tim audit BPKP NTB menemukan adanya nilai kerugian negara yang dilampirkan dalam berkas perkaranya mencapai Rp295 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Zaky Mahfud membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke jaksa peneliti Kejari Mataram.

"Iya sudah kita limpahkan, semoga dapat segera dinyatakan P21," ucapnya. (*)