Kejari Mataram berhasil tangkap terdakwa kasus narkoba kabur

id Kasus narkoba

"Sebelum kabur, dia menghadiri sidang untuk ketiga kalinya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi"
Mataram (Antara NTB) - Terdakwa kasus narkoba bernama Mohammad Taufiqurrahman alias Opik (22), akhirnya ditangkap intelijen Kejaksaan Negeri Mataram di rumah keluarganya di Jalan Pariwisata, Kelurahan, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus narkoba ini sempat membuat heboh dan cukup merepotkan jajaran penegak hukum, dengan aksinya yang cukup berani melarikan diri dari pengawasan petugas, beberapa saat usai sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah ditangkap, Opik yang saat itu ditemani oleh ayahnya, digiring ke ruangan Kasi Pidum Kejari Mataram. Namun, dari sosok mungil itu, tampak jelas raut wajah ketakutan .

Penangkapan yang dilakukan tim Intelijen Kejari Mataram didampingi Intelijen Kejati NTB, turut juga melibatkan tim Buser Ditresnarkoba Polda NTB. Opik ditangkap beberapa saat setelah makan siang, sekitar Pukul 13.30 Wita.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Bambang Surya, menjelaskan, Opik adalah terdakwa dalam kasus narkotika golongan satu jenis Hasis. Perkaranya diawali dengan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda NTB, dengan barang bukti 13,53 hasis, pada 8 Maret 2015.

"Sebelum kabur, dia menghadiri sidang untuk ketiga kalinya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Aspidum Kejati NTB didampingi Asdatun Hendrik Selalau dan Kasi Penkum dan Humas, I Made Sutapa.

Sementara Opik, didampingi orang tuanya Muhammad Sahdi. Setelah ditangkap, terdakwa rencananya akan dilanjutkan persidangannya seperti biasa.

Saat disinggung mengenai tuntutan akan diperberat karena sempat melarikan diri, Bambang mengatakan hal itu tergantung jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait kaburnya Opik, petugas piket pengawal tahanan, tetap akan diklarifikasi terkait kasus itu. Mereka yang bertugas pada Selasa (18/8) lalu diantaranya, Sahri, Gidion, Layar, dan Riyan. "Kita akan klarifikasi untuk mendapat informasi detail, mengapa sampai akhirnya tahanan bisa kabur," ujarnya.

Kemudian saat disinggung mengenai SOP, mulai dari pemakaian rompi, dimasukkan ke sel sementara di PN Mataram, sebenarnya sudah dijalankan. Namun dengan adanya peristiwa ini, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.



Pasal berlapis



Sementara Jaksa yang membawa terdakwa ke persidangan Sahdi, menyebutkan Opik dijerat dengan pasal berlapis, pasal 114, pasal112, pasal 127, subsider pasal 131 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Muhammad Sahdi, orang tua Taufiqurahman yang mendampingi anaknya sejak ditangkap hingga dibawa ke Kejari Mataram, mengakui. "Saya tidak ingin anak saya kenapa-kenapa, tolong. Anak saya masih kecil," ucap Sahdi.

Dia mengakui anaknya memang pemakai dan pecandu narkoba. Bahkan, sekolahnya terpaksa berhenti hingga SMP dan tidak tamat kelas III karena menjadi pemakai narkoba. Dia juga bercerita, anaknya sudah menghabiskan biaya besar untuk membeli narkoba. "Sudah lima motor dijual," akunya.

Sejak mendengar anaknya kabur dari tahanan. Dia pun mengaku berusaha membantu mencari ke rumah keluarganya. "Akhirnya siang tadi saya dikontak adik saya di Monjok, katanya Opik ada disana. Saya bilang, biarkan dia makan dulu, saya segera menyusul," katanya.

Namun sebelum ia sampai di rumah adiknya di Monjok, sudah ada petugas jaksa dan Buser Polda NTB datang dan menangkap anaknya. Sehingga dia tetap pasrah dan membiarkan anaknya diproses hukum.

Sebenarnya, sudah ada keinginan agar anaknya direhabilitasi. Bahkan dia sudah pernah mengajukan permintaan rehabilitasi ke BNN Kota Mataram dan BNN Provinsi NTB. Namun, selalu ditolak. "Saya sebenarnya ingin anak ini berubah, tapi usaha untuk merehabilitasi tidak berhasil juga," ujarnya.

Dari pengakuan yang didapat dari anaknya, Sahdi mengatakan bahwa Opik sering dipukuli sesama tahanan di Lapas Mataram. Bahkan, anaknya pun sempat diungsikan ke sel tikus. "Itu yang buat dia trauma, sampai akhirnya kabur dan tidak ingin kembali kesana," ucapnya.

Sehingga ia berharap anaknya nanti saat ditahan dapat dipindah. Mengingat anaknya juga masih dibawah pengaruh Bandar narkoba. Bahkan, Opik diakuinya pernah meminta uang kepada saudaranya Rp4 Juta, dan diketahui itu adalah ulah oknum polisi yang datang menghardiknya.

"Anaknya belum kasi barang ke saya, mana kembalikan uang saya," kata Sahdi, meniru pembicaraan si oknum polisi.

Sehubungan hal itu, Sahdi berpikir mengapa anaknya yang di tahanan masih berurusan dengan narkoba dan bahkan pembelinya adalah seorang aparat. Atas kejadian itu dia berharap, kejaksaan bisa membantu agar Opik keluar dari pengaruh narkoba, apalagi sampai intimidasi dari para bandar lainnya. (*)