Direktur PT SKA mohon penangguhan penahanan

id Kasus Korupsi

"Klien kami ini diketahui mengalami komplikasi penyakit"
Mataram (Antara NTB) - Direktur PT SKA berinisial AY (66) salah satu dari enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Haji Bandara Internasional Lombok, memohon penangguhan penahanan.

"Saya mewakili klien akan tetap berupaya dan meminta kepada pihak kejaksaan untuk tidak menahan AY," kata Suriahadi selaku kuasa hukum AY, Kamis.

Kondisi kesehatan AY, kata Suriahadi, masih rawat jalan berdasarkan rekomendasi dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Dari hasil `check-up`-nya, ada catatan medis dari pihak rumah sakit, dan klien kami ini diketahui mengalami komplikasi penyakit," ujarnya.

Bahkan, kata dia, sebelumnya AY yang tidak turut serta ditahan bersama lima tersangka lainnya pada dua pekan lalu di Mapolda NTB, dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bio Medika Mataram.

"Ini baru selesai rawat inap, jadi masih dalam rawat jalan," kata Suriahadi.

Sementara itu, dari kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban terhadap pengajuan penangguhan penahanan AY.

"Surat pengajuannya baru diserahkan melalui kuasa hukumnya, nantinya kita akan telaah. Semua tergantung dari keputusan jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya.

Namun, kata dia, pasti Kejati NTB akan mempertimbangkan permohonan AY yang disampaikan melalui kuasa hukumnya mengingat kondisi kesehatan dan faktor usia AY yang sudah tergolong lanjut. (*)