Psdkp proses terduga pelaku perdagangan pari manta

id Pari Manta

Psdkp proses terduga pelaku perdagangan pari manta

Satker PSDKP Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Mubarak, menunjukkan sirip ikan Hiu Paus yang termasuk hewan dilindungi. (Antara Foto) (1)

"Kami sedang menyelesaikan proses pemberkasan dan dalam waktu dekat perkaranya diserahkan ke kejaksaan"
Mataram (Antara NTB) - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, wilayah Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memproses hukum terduga pelaku perdagangan ikan pari manta agar ada efek jera.

"Kami sedang menyelesaikan proses pemberkasan dan dalam waktu dekat perkaranya diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuhan Lombok Mubarak, di Mataram, Jumat.

Dia menyebutkan, dua terduga pelaku perdagangan ikan pari manta, yakni R dan MA, merupakan warga Kabupaten Lombok Timur.

Kedua terduga pelaku perdagangan ikan pari manta tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 jo pasal 16 ayat 1, pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf j dan m ditambah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, jo Kepmen No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus).

Selain itu, praktik perdagangan fauna laut dilindungi tersebut melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 4./KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

"Kedua pedagang pengumpul bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," kata Mubarak.

Dia menjelaskan, R dan MA diamankan pada saat aparat gabungan menggerebek dua gudang di Kecamatan Tanjung Luar dan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, pada 23 Juni 2015.

Aparat gabungan yang terlibat berasal dari unsur Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, anggota Pangkalan PSDKP Jakarta, Satker PSDKP Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, dan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (NTB.

Selain itu, dari tim Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Wilayah Kerja NTB, Balai Konservasi Perairan Nasional Gili Matra, dan dari anggota Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTB.

Dari kegiatan penggerebekan tersebut, sambung Mubarak, aparat berhasil menyita ratusan kilogram beberapa jenis fauna laut yang dilindungi dan sudah diolah dalam bentuk kering.

Upaya penyitaan secara paksa fauna laut yang sudah diolah dalam bentuk kering dari gudang dua pedagang pengumpul tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan praktik perdagangan komoditas tersebut di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Ratusan kilogram komoditas laut yang disita di Kecamatan Tanjung Luar, terdiri atas empat karung tulang ikan pari manta dan hiu, tiga karung insang ikan pari manta.

"Sedangkan di Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, petugas menyita 30 kilogram tulang ikan pari manta dan hiu serta sepasang sirip ikan hiu paus yang masuk kategori fauna laut dilindungi undang-undang," katanya.