DKP NTB bantah ada penjualan pulau ke investor

id Gili Sunut

DKP NTB bantah ada penjualan pulau ke investor

Gili Sunut (www.nusatenggaraindonesia.com) (1)

"Masalah penguasaan pulau tidak boleh menjadi hak milik, tapi hak guna usaha saja"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat membantah tudingan salah satu lembaga swadaya masyarakat bahwa Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti akan menjual 15 pulau di kawasan timur Indonesia, termasuk salah satunya di NTB.

"Masalah penguasaan pulau tidak boleh menjadi hak milik, tapi hak guna usaha saja," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Aminollah di Mataram.

Ia mengaku belum mengetahui secara detail tentang tudingan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diberitakan lewat salah satu media "online" tentang adanya pulau di NTB, yang dijual ke investor asal Singapura.

"Datanya belum jelas. Saya juga belum lihat di `website`," ujarnya.

Dalam situs http://m.eramuslim.com/ dimuat berita berjudul "Aseng Singapura kuasai sebuah pulau di NTB, 115 keluarga pribumi diusir tinggalkan rumahnya.

Aminollah membenarkan bahwa ada investor asal Singapura, yakni PT Ocean Blue, yang berminat berinvestasi mengembangkan pariwisata dengan membangun fasilitas hotel di Gili Sunut, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

"Memang ada investor namanya Ocean Blue, tapi itu sudah lama sejak ibu Susi belum jadi menteri. Ketika itu juga Bupati Lombok Timur masih dijabat oleh H Sukiman. Secara detail kesepakatannya saya tidak tahu persis, tapi infromasi yang saya terima masyarakat di pulau itu direlokasi," ucapnya.

Dia juga menegaskan, PT Ocean Blue mengajukan perizinan investasi dengan memanfaatkan pengelolaan pulau-pulau kecil ketika masih diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana periinan sektor kelautan sebagian besar menjadi kewenangan kabupaten/kota.

"Kalau kasusnya ketika masih UU 32, kan tidak bisa diubah, beda konteksnya kalau kasusnya sekarang ketika UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah diberlakukan," kata Aminollah.

Dia kembali menegaskan perizinan pengelolaan pulau daratan juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi kalau menggunakan ruang laut, seperti reklamasi dan bangun dermaga menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tapi kami masih monitor masalah ini, meskipun menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

Aminollah mengatakan, semua pulau-pulau kecil tetap menjadi atensinya karena menjadi bagian dari Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K). yang sudah disusun oleh Pemerintah Provinsi NTB bersama 10 kabupaten/kota.

"NTB baru menyusun RZWP2K setelah ada UU 23/2014, itu pun dua tahun baru bisa buat petanya termasuk di dalamnya penataan pulau-pulau kecil .

Sementara itu, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur Jalaluddin, juga membantah adanya penjualan pulau di wilayahnya kepada investor asing.

"Tidak benar informasi itu, pulau tidak boleh dijual ke pihak asing, yang ada investasi. Sekarang investor PT Ocean Blue sedang mengurus perizinan, belum ada aktivitas pembangunan," katanya. (*)