KPU Pastikan Mataram Bisa Pilkada Serentak

id serentak

"Hal itu sesuai dengan surat KPU RI Nomor 502 tentang Tindak lanjut Keputusan Panwaslu Mataram yang menyebutkan bahwa KPU Mataram diminta menerima dan melaksanakan keputusan Panwaslu Kota Mataram"
Mataram, (Antara NTB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan Kota Mataram bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

"Hal itu sesuai dengan surat KPU RI Nomor 502 tentang Tindak lanjut Keputusan Panwaslu Mataram yang menyebutkan bahwa KPU Mataram diminta menerima dan melaksanakan keputusan Panwaslu Kota Mataram," kata Ketua KPU Kota Mataram HM Ainul Asikin saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin.

Keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mataram pada tanggal 20 Agustus 2015 telah memenangkan gugatan pasangan Salman-Jana Hamdian (Sahaja) terhadap KPU Mataram.

Kemenangan gugatan paket "Sahaja" itu berarti Kota Mataram dapat melaksanakan pesta demokrasi pilkada serentak akhir tahun ini, karena pasangan H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana (Aman) tidak lagi menjadi calon tunggal.

Namun demikian, lanjut Asikin yang didampingi beberapa komisioner KPU lainnya, paket "Sahaja" harus melakukan tahapan pendaftaran ulang yang akan dibuka KPU Mataram, rencananya tanggal 28-30 Agustus 2015, dan diawali dengan tahapan sosialisasi pada tanggal 27 Agustus 2015.

"Waktu pendaftaran tiga hari ini harus dimanfaatkan calon dari Partai Golkar, dalam hal ini Sahaja untuk mendaftar sehingga Mataram bisa pilkada serentak," ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda Kota Mataram ini mengungkapkan, pembukaan pendaftaran selama tiga hari itu khusus untuk Partai Golkar yang mengusung "Sahaja" bukan untuk partai di luar Golkar.

"Ketentuan itu sesuai dengan isi dari keputusan Panwaslu Kota Mataram yang kita terima sebanyak 40 halaman," sebutnya.

Menurutnya, proses pendaftaran ulang ini dilakukan karena pada saat pendaftaran paket "Sahaja" pada 2 Agustus 2015, KPU melakukan penolakan.

"Dengan dasar itulah, KPU kembali membuka pendaftaran khusus untuk Partai Golkar, bukan partai lain," katanya.

Ia mengatakan, pembukaan pendaftaran ulang ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut surat KPU RI terhadap keputusan Panwaslu Mataram.

Selain itu, tambahnya, dengan berlanjutnya kegiatan Pilkada Mataram, maka KPU kota akan melakukan berbagai perubahan tahapan pilkada yang telah dibuat sebelumnya. (*)